Investigasi Praktik Pungli Pengelola Pasar Induk Rau
![]() |
Dugaan praktik pungli di Pasar Induk Rau Kota Serang Diinvestigasi BPK,Setiap Kios diminta Bayar 750 hingga Satu Juta Rupiah Oleh pengelola perbulan nya,Pedagang Protes dan Ngadu Ke Dewan |
Mindsetbanten.com -Pungutan di Pasar Induk Rau Bakal diinvestigasi BPK RI,investigasi dilakukan dalam rangka mengetahui legalitas praktik pungutan biaya sewa kios pedagang oleh Pengelola Pasar.
"Pengelola Pasar induk rau PT Banten Pesona Persada Diduga melakukan pungutan biaya sewa kios pedagang 750-1 juta rupiah kepada pedagang Kata Sugiri Kabid Pasar Disperdaginkopukm kota Serang,"
Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Banten Pesona Persada Lantaran selama menjalin kerjasama banyak masalah diantaranya kerap jadi temuan badan pemeriksa keuangan(BPK).
"Pengelola pernah menyampaikan terkait biaya sewa kios pada Pemerintah Daerah dulu,pengelola mempunyai kewajiban untuk berkontribusi pada pendapatan Daerah sehingga mungkin ini menjadi alasan bagi pengelola Sambung Sugiri,"
Menurut keterangan Anggota DPRD Kota Serang,Roni Alfanto,Kerjasama pengelolaan Pasar induk rau kerap jadi temuan Badan pemeriksa Keuangan,Temuan nya adalah Wanprestasi, kerjasama pengelolaan Pasar Kini tengah di evaluasi,setelah evaluasi selesai maka kerjasama bisa saja diputus.(**)