Kasus dugaan pungli Kades Pagelaran dinilai bukan perkara korupsi

Korwil Apdesi Lebak Selatan Ubed Jubaedi Menepis Dugaan Kasus Pungli yang melibatkan Kades Pagelaran,Kasus ini lebih cenderung ke bisnis





MindsetBanten.com -Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Apdesi Wilayah Selatan Kabupaten Lebak,Ubed Jubaedi membantah Dugaan kasus Pungli Yang melibatkan Kades Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten.


Permasalahan yang ada di Desa Pagelaran itu murni sebuah bisnis dan jauh dari kata pungli atau korupsi.


“Kenapa saya katakan jika permasalahan yang ada di desa Pagelaran ini sebuah bisnis dan bukan pungli, karna pada dasarnya, seorang Kades itu adalah orang yang berhak mengeluarkan sebuah kebijakan baik itu perijinan ataupun kebijakan lainnya selama kebijakan tersebut ada di wilayahnya dan tidak merugikan warganya” kata Ubed Jubaedi,"


Jadi dalam subtansi dugaan Pungli di desa Pagelaran yang ramai diberitakan dimedia itu hanya sebuah kesalahan kecil yang memang dilakukan tanpa disengaja, dan dalam sebuah bisnis hal yang sangat wajar jika pelaku bisnis dapat keuntungan


Dia juga menjelaskan, kalau Manusia tempatnya salah, dan ini yang terjadi di desa Pagelaran, hanya sebuah Materai yang salah di tempelkan. Tak dipungkiri jika jabatan kepala desa itu adalah jabatan politik, dan ini dibesar-besaskan oleh segelintir lawan politik Bu Jaro Enok (kades pagelaran) dan di desain sedemikian rupa agar seolah-olah Bu Jaro Enok ini telah melakukan pungli atau korupsi.


“Kalau kita kaji, yang namanya korupsi itu adalah kecurangan mengambil satu keuntungan dari anggaran pemerintah atau anggaran negara,”Ungkap Ubed,"


Masih Kata Ubed, Perlu diketahui, berhembus kabar jika lawan politik Bu Jaro Enok yang pada saat itu kalah ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa diduga di iming-imingi oleh oknum Dewan (anggota DPRD) akan menjadi pelaksana tugas  Kepala Desa  Pagelaran jika Bu Jaro Enok dipidanakan terkait lahan tambak udang.


” Saya yakin ini ada campur tangan oknum Anggota DPRD yang mempunyai kepentingan,” tandasnya.


“Idealnya seorang anggota dewan yang merupakan kepanjangan tangan dari masyarakat bisa bersikap bijak dan mengayomi serta menjadi penengah ketika terjadi satu permasalahan di masyarakat, bukan memperkeruh apalagi menjadi provokator,”sambung nya,"


Diakhir wawancara, Kepala Desa Rahong ini memaparkan, sudah sewajarnya jika Kepala Desa mendapatkan sedikit keuntungan dari jual beli tanah di wilayahnya dengan catatan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, dan ini saya rasa terjadi di seluruh Indonesia.(**)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url