Eksepsi diterima,Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon Hirup udara segar
![]() |
Eksepsi diterima,Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon Bebas dari penjara,Mereka kini sudah bisa berkumpul bersama keluarga nya dirumah |
MindsetBanten.com - Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon Banten dibebaskan karena eksepsi nya diterima oleh Majelis Hakim Pada Senin malam 24/10.Ketiga terdakwa kini sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarga nya dirumah.
Terdakwa Merupakan Asda II Kota Cilegon Tubagus Dzikri Maulawardana,Bagus Ardanto selaku Pejabat pembuat komitmen dinas perindustrian perdagangan dan Shepter Selaku Kontraktor, proyek pembangunan Pasar Grogol Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran 2 M diduga dikorupsi oleh terdakwa hingga mengalami kerugian 900 juta rupiah.
Kasus ini digarap oleh kejaksaan negeri kota cilegon,namun didalam persidangan dakwaan jaksa dinilai tidak jelas,cermat dan lengkap,tim penasihat Hukum terdakwa pun mengajukan eksepsi,diluar perkiraan eksepsi nya diterima dan terdakwa bebas.
"Keluarga terharu,karena diluar perkiraan,dari seribu eksepsi paling hanya satu dan dua yang diterima,Eksepsi sangat jarang diterima oleh majelis hakim namun kali ini diterima," Kata Penasihat hukum Terdakwa Shanti wildaniyah.
"Selama persidangan eksepsi jarang diterima oleh majelis hakim tapi kali ini majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa," terang Shanti wildaniyah.
Menurut nya,Para terdakwa ini sudah berada didalam penjara sejak bulan mei 2023,dibulan oktober ketiga terdakwa sudah bisa kembali ke Rumah nya masing masing.
Ketiga terdakwa keluar dari Rutan Klas IIB Serang dengan didampingi oleh tim penasihat hukum nya masing masing.(**)