Tiga ASN Pemkot Serang Disanksi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Kepala Sekolah

Pelanggaran Netralitas ASN,Pemkot Serang berikan sanksi pada tiga orang ASN karena tidak bisa menjaga netralitas nya pada pemilu 2024
Pemilihan Umum 2024 menyisakan persoalan serius di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar prinsip netralitas dan telah dikenai sanksi moral oleh otoritas setempat. 

Menariknya, salah satu dari ketiganya merupakan seorang kepala sekolah aktif.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ratusan kepala sekolah untuk memberikan pembinaan serta penekanan pentingnya menjaga netralitas ASN selama masa kampanye.

"Pemanggilan dilakukan di Aula Agis. Kita tidak menutup-nutupi. Sampai saat ini baru tiga ASN yang dijatuhi sanksi, dan sifatnya masih ringan," ujar Nanang.

Netralitas ASN menjadi perhatian khusus dalam setiap gelaran pesta demokrasi. Tindakan mendukung salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak, merupakan bentuk pelanggaran etika dan peraturan kepegawaian.

Tak hanya itu, mencuat pula dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkot Serang yang diduga digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Temuan ini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Serang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas ASN sebagai pelayan publik. Penanganan dugaan pelanggaran ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi ASN lain agar tak bermain-main dengan posisi mereka dalam kontestasi politik.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url