Harga Terendah Saham di BEI Kini Jadi Rp 1: Saham Bank Banten Terkoreksi, Direksi Diminta Kerja Keras

BEI Gunakan saham terendah Rp 1,hal berlaku untuk semua Perbankan termasuk Bank Banten,dengan berlaku nya aturan baru ini Jajaran Direksi Bank Banten harus bekerja keras
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan perubahan aturan harga saham terendah di pasar modal.
 
Jika sebelumnya batas bawah harga saham adalah Rp 50 per lembar, kini nilai tersebut bisa turun hingga Rp 1 per lembar saham.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku efektif sejak 4 Desember 2023, dan diimplementasikan secara penuh pada 25 Maret 2024, sesuai Surat BEI Nomor S-02684/BEI.PBI/03-2024 tertanggal 23 Maret 2024.

Aturan baru ini memungkinkan harga saham, termasuk saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), bergerak lebih bebas mengikuti mekanisme pasar tanpa lagi terikat oleh batas bawah Rp 50 yang sebelumnya berlaku.

"Dengan aturan ini, saham Bank Banten yang sebelumnya dikunci di Rp 50 kini bisa terkoreksi lebih dalam, bahkan menyentuh Rp 1 jika kondisi pasar tidak mendukung," ujar M. Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI).

Ojat menilai perubahan ini menjadi tantangan serius bagi jajaran direksi Bank Banten, khususnya Direktur Bisnis dan Direktur Utama, untuk bekerja lebih keras dalam memperbaiki kinerja perusahaan agar nilai saham dapat kembali naik.

"Ini ujian nyata bagi manajemen Bank Banten. Koreksi saham ini harus dijawab dengan peningkatan kinerja dan strategi yang jelas untuk mengembalikan kepercayaan investor," jelasnya.

Meskipun saham Bank Banten saat ini berada di posisi Rp 37 per lembar, Ojat mengimbau masyarakat dan investor untuk tidak panik. Menurutnya, fenomena harga saham di bawah Rp 50 bukan hanya terjadi pada Bank Banten.

"Banyak saham perbankan dan emiten lainnya mengalami hal serupa. Ini bukan kasus tunggal. Kondisi pasar saat ini memang menantang," tegas Ojat.

Perubahan aturan harga saham terendah menjadi Rp 1 oleh BEI bertujuan agar nilai saham mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, tanpa batas bawah yang artifisial. Investor diharapkan lebih bijak dalam menganalisis fundamental emiten dan tidak semata-mata terpaku pada harga per lembar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url