PP STN Kecam Kaum Serakahnomics: Dukung Penindakan 13 Korporasi Korupsi Solar Nonsubsidi Pertamina
![]() |
Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) |
Kasus yang tengah diusut aparat penegak hukum ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,54 triliun, angka fantastis yang dinilai memperkaya segelintir korporasi di atas penderitaan rakyat kecil.
Menurut PP STN, praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMN tersebut telah memperdalam jurang ketimpangan ekonomi.
Sementara perusahaan-perusahaan besar menikmati keuntungan dari kebijakan harga, petani dan nelayan harus menanggung beban mahalnya bahan bakar serta minimnya akses terhadap subsidi energi.
Dalam pernyataannya, PP STN menyoroti perusahaan seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar) sebagai contoh nyata kerakusan korporasi yang merampok hak ekonomi rakyat.
Dalam pernyataannya, PP STN menyoroti perusahaan seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar) sebagai contoh nyata kerakusan korporasi yang merampok hak ekonomi rakyat.
“Skandal ini adalah bentuk nyata dari serakahnomics — ekonomi rakus yang dikendalikan oleh segelintir oligarki, sementara petani dan nelayan terus tercekik oleh harga solar tinggi,” ujar Ahmad Rifai, Ketua Umum PP STN.
Ia menegaskan, perilaku ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi juga kejahatan ekonomi terhadap rakyat.
Ia menegaskan, perilaku ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi juga kejahatan ekonomi terhadap rakyat.
Dana yang seharusnya digunakan untuk subsidi pupuk, irigasi, atau solar nelayan justru diselewengkan demi memperkaya korporasi besar.
PP STN meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Organisasi ini menilai perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang tindakan memperkaya diri atau badan usaha yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, PP STN juga menilai ada indikasi kuat pelanggaran Pasal 9E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menegaskan larangan bagi direksi, komisaris, dan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan resmi.
“Kami menduga ada oknum pejabat BUMN yang ikut bermain dalam skema ini. Sudah saatnya negara menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada korporasi rakus,” tegas Rifai.
Sebagai langkah penyelamatan kedaulatan energi nasional, PP STN menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera:
Tak hanya itu, PP STN juga menilai ada indikasi kuat pelanggaran Pasal 9E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menegaskan larangan bagi direksi, komisaris, dan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan resmi.
“Kami menduga ada oknum pejabat BUMN yang ikut bermain dalam skema ini. Sudah saatnya negara menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada korporasi rakus,” tegas Rifai.
Sebagai langkah penyelamatan kedaulatan energi nasional, PP STN menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera:
- Memperketat pengawasan dan audit keuangan BUMN energi, khususnya Pertamina;
- Menyalurkan dana pengembalian hasil korupsi untuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan, termasuk solar subsidi yang adil dan transparan;
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan serikat tani-nelayan dalam sistem pengawasan publik terhadap kebijakan energi nasional.
PP STN menegaskan, korupsi di sektor energi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan simbol dari ekonomi yang dikuasai oleh “kaum serakahnomics” — segelintir oligarki yang hidup dari penderitaan rakyat.
Mereka menuntut agar pelaku tidak hanya dikembalikan kerugian negara, tetapi juga dijatuhi hukuman pidana dan pencabutan izin usaha untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
“Korupsi energi adalah kejahatan terhadap rakyat! Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal — untuk Pertanian Kolektif di bawah kontrol rakyat!” tegas Rifai menutup pernyataannya.
“Korupsi energi adalah kejahatan terhadap rakyat! Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal — untuk Pertanian Kolektif di bawah kontrol rakyat!” tegas Rifai menutup pernyataannya.