Gagalnya Proyek Sumur Bor di Dusun Fautbaki: Cermin Buram Pengelolaan Dana Desa Toianas

Dedi Taoet Pemuda Asal Desa Toianas/ Dok Pribadi 

TTS, Elemendemokrasi.com -- Gagalnya proyek sumur bor air di Dusun Fautbaki, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, menyisakan kekecewaan mendalam bagi warga. 

Program yang sejatinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terhadap air bersih itu kini hanya meninggalkan tanda tanya besar: di mana hasilnya dan ke mana anggarannya?

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor Ds.Toianas.01/174/IX/2025, Pemerintah Desa Toianas melalui pelaksana kegiatan bidang pemberdayaan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

Salah satu pekerjaan strategis dalam program tersebut adalah peningkatan sarana produksi dan infrastruktur desa, yang di antaranya mencakup fasilitas vital seperti sumur bor air di Dusun Fautbaki.

Namun, hingga kini proyek tersebut tidak menunjukkan hasil yang sesuai harapan masyarakat. Sumur yang dibor tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sementara proses serah terima pekerjaan telah dinyatakan selesai. 

Warga yang sejak awal menaruh harapan besar atas proyek ini kini kembali menghadapi kesulitan air bersih — persoalan klasik yang seolah tak kunjung usai di wilayah itu.

Kegagalan proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan. Padahal, sebagaimana tertuang dalam SPK, pihak pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana. 

Jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, mustahil proyek strategis seperti sumur bor bisa gagal tanpa evaluasi dan tindakan korektif.

Publik berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana desa digunakan, berapa nilai kontrak proyek, siapa pelaksana kegiatannya, dan mengapa hasilnya tidak sesuai dengan tujuan awal. 

Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi wujud tanggung jawab moral dan administratif pemerintah desa terhadap masyarakatnya.

Kegagalan sumur bor Fautbaki seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahwa pengelolaan dana desa tidak boleh hanya berhenti di tataran administrasi, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi warga. 

Setiap rupiah dana publik adalah amanah, dan setiap kegagalan tanpa pertanggungjawaban adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap proyek ini. 

Hasilnya harus diumumkan secara terbuka agar tidak ada lagi ruang bagi spekulasi dan kecurigaan publik.

Gagalnya proyek sumur bor di Fautbaki bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan potret buram pengelolaan dana desa yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat. 

Sudah saatnya pengelolaan dana desa dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas penuh.


Penulis : DEDY TAOET 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url