Dugaan Pengelolaan Dana MCK Tidak Transparan, Kepala Tukang dan Buruh Merasa Dirugikan
BELU, Elemendemokrasi.com-Petugas pengelola MCK diduga gagal dalam mengelola keuangan pembangunan MCK di Desa Sisi Fatuberal Kecamatan Lamaknen selatan, kabupaten Belu, Provinsi nusa tenggara timur (NTT). Hal ini disampaikan oleh kepala tukang yang enggan di sebutkan namanya yang merasa dirugikan karena perjanjian kerja tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.
Menurut kepala tukang, awalnya telah dilakukan perjanjian bersama petugas dari dinas Pengerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Belu, yang berinisial I. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa kepala tukang akan menerima gaji sebesar Rp2.000.000 serta bonus Rp250.000 per unit WC yang dibangun.
Total WC yang dikerjakan sebanyak 52 unit, sehingga bonus yang seharusnya diterima adalah Rp13.000.000. Namun setelah pekerjaan selesai, bonus Rp250.000 per unit tersebut tidak dibayarkan sesuai perjanjian.
Selain itu, terdapat satu orang buruh yang tidak dibayarkan gajinya setelah mengerjakan tiga unit WC di Desa Sisi Fatuberal. Buruh tersebut diduga tidak menerima upah karena haknya diambil oleh petugas pengelola.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena beberapa petugas pengelola juga bekerja sebagai buruh, sehingga mengurangi kesempatan kerja bagi pemuda desa yang sedang menganggur.
Masalah lain yang dipersoalkan adalah tidak adanya transparansi anggaran. Ketika masyarakat meminta RAB (Rencana Anggaran Biaya), pengawas menyatakan bahwa RAB tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat Desa Sisi Fatuberal.
Dari laporan salah satu tim pengelola MCK, disebutkan bahwa terdapat sisa dana sebesar Rp44.000.000 yang kemudian dibagikan kepada delapan orang petugas pengelola, masing-masing menerima Rp5.500.000.
Sementara itu, masih terdapat satu unit WC yang tidak diberikan batu kerikil saat pembangunan, dan satu unit WC lainnya masih kekurangan bahan berupa les plan. Masyarakat pun mempertanyakan ke mana sisa dana tersebut digunakan.
Selain itu, petugas pengelola juga disebut tidak mengetahui secara jelas pembelanjaan bahan yang dilakukan oleh petugas dari dinas PUPR. Mereka hanya dihubungi setelah barang dibeli untuk membantu mengangkat material hasil pembelanjaan.
Kepala tukang juga mengaku heran karena saat serah terima pekerjaan, dirinya tidak diberitahu, padahal masih ada tunggakan perjanjian antara dirinya dan Petugas Pengawas Dari PUPR yang Yang berinisial I tersebut. Ketika mencoba menghubungi, nomor kepala tukang justru diblokir dengan berbagai alasan.
Kepala tukang juga mempertanyakan proses pembuatan RAB yang sebelumnya disebut harus melalui dirinya, padahal menurutnya RAB seharusnya sudah dirinci sebelum pencairan dana dilakukan. Ia merasa telah ditipu karena perjanjian yang telah disepakati tidak ditepati.
Bahkan ia menegaskan bahwa gaji salah satu buruh tidak dibayarkan karena petugas pengelola mengambil uang secara diam-diam dari bendahara sebesar Rp1.600.000.
Kekecewaan juga disampaikan kepada pengawas. Disebutkan bahwa pemasangan tangki septik sebenarnya memiliki upah sebesar Rp50.000 per tangki. Namun ketika pemasangan dilakukan oleh para buruh, mereka tidak diberikan upah tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa pengawas dan pengelola mempermainkan para buruh dan kepala tukang, apalagi sebagian besar buruh yang dipekerjakan merupakan petugas pengelola MCK itu sendiri.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi anggaran, pembayaran upah pekerja, serta pengelolaan dana pembangunan MCK di Desa Sisi Fatuberal.
