IMG-HU: Bupati Tak Bisa Berdalih Tak Berwenang Atur Harga Kelapa
Halmahera Utara, elemendemokrasi.com - Ikatan Mahasiswa Galela Halmahera Utara (IMG-HU) mengkritik pernyataan Bupati yang menyebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengatur harga komoditas kelapa karena merupakan barang privat. Menurut IMG-HU, pandangan tersebut tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Umum IMG-HU, Julian Rivaldo Umur, mengatakan pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menetapkan harga komoditas. Namun, hal itu tidak berarti kepala daerah dapat melepaskan tanggung jawab dalam melindungi kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya para petani.
"Memang pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan absolut untuk menetapkan harga komoditas secara sepihak. Namun, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun regulasi daerah, membangun sistem perdagangan yang sehat, memperkuat posisi tawar petani, mengawasi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, serta mengambil berbagai langkah strategis untuk melindungi perekonomian daerah," kata Julian dalam keterangannya Rabu (5/8/2026)
Menurut Julian, tujuan otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, saat harga kelapa anjlok dan berdampak pada ribuan petani di Halmahera Utara, kepala daerah dinilai tidak bisa hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pasar.
Ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki instrumen hukum dan kebijakan untuk menciptakan tata niaga yang lebih adil, termasuk memperkuat posisi tawar petani dan mengawasi potensi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, IMG-HU menilai bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah serta dapat menginisiasi peraturan daerah maupun kebijakan strategis yang mendukung perlindungan petani. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal kewenangan, melainkan komitmen pemerintah daerah dalam menggunakan instrumen yang tersedia.
"Otonomi daerah telah memberikan instrumen yang luas kepada kepala daerah. Yang dibutuhkan hari ini bukan alasan, melainkan keberanian menggunakan instrumen tersebut untuk memastikan petani memperoleh harga yang adil. Berlindung di balik pernyataan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan harga hanyalah cara paling mudah untuk menghindari tanggung jawab melindungi masyarakat dari ketidakadilan pasar," tegas Julian.
