Merefleksikan 81 Tahun Kemerdekaan: RUU Perampasan Aset, Solusi atau Sekadar Regulasi

Desto Imanuel: Merupakan Penulis Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Jakarta Pusat 

Opini, elemendemokrasi.com-Kemerdekaan tidak semata-mata berarti terbebas dari penjajahan. Lebih dari itu, kemerdekaan merupakan kemampuan sebuah negara menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi seluruh rakyatnya.

Memasuki 81 tahun Indonesia merdeka, refleksi terhadap perjalanan bangsa perlu diarahkan pada berbagai persoalan yang masih menghambat terwujudnya cita-cita tersebut. Salah satu persoalan yang terus menjadi pekerjaan rumah adalah korupsi.

Korupsi tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu. Ia merupakan persoalan struktural yang dapat merusak kualitas demokrasi, tata kelola pemerintahan, distribusi sumber daya, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika anggaran publik dikorupsi, dampaknya tidak berhenti pada angka kerugian negara. Masyarakat dapat merasakannya melalui buruknya kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Karena itu, korupsi pada akhirnya merupakan persoalan politik dan sosial: menyangkut bagaimana kekuasaan digunakan dan untuk kepentingan siapa sumber daya negara dikelola.

Korupsi dan problem penegakan hukum

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi maupun lembaga yang dirancang untuk memberantas korupsi. Persoalannya adalah sejauh mana perangkat tersebut mampu bekerja secara efektif.

Berulangnya kasus korupsi menunjukkan masih adanya jarak antara hukum secara normatif dan hukum dalam praktik. Regulasi dapat dibuat sebaik mungkin, tetapi tanpa penegakan yang konsisten, hukum berisiko berhenti sebagai dokumen administratif.

Dalam konteks itu, kualitas aparat penegak hukum menjadi sangat menentukan. Mereka merupakan aktor yang menerjemahkan norma hukum menjadi tindakan konkret. Independensi, profesionalitas, integritas, dan transparansi menjadi syarat penting agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sekadar slogan.

Kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum pun tidak cukup dijawab dengan bantahan. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pembenahan institusi, transparansi proses hukum, serta mekanisme pengawasan yang mampu memastikan aparat bekerja berdasarkan hukum dan tidak tunduk pada kepentingan politik maupun ekonomi.

Di sinilah reformasi penegakan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pemberantasan korupsi. Sebagus apa pun sebuah undang-undang, efektivitasnya akan dipertanyakan apabila pelaksanaannya mudah dipengaruhi kepentingan tertentu.

Mengejar pelaku sekaligus hasil kejahatan

Dalam konteks pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku. Negara juga harus mampu mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

Selama hasil korupsi masih dapat dinikmati oleh pelaku, keluarga, jaringan, atau pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana tersebut, pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menyentuh aspek ekonomi kejahatan.

Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi perlu diperluas. Negara bukan hanya dituntut menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana tidak tetap menjadi sumber kekayaan.

Dalam perspektif tersebut, perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara. Namun, instrumen tersebut tidak boleh diposisikan sebagai obat tunggal bagi persoalan korupsi.

RUU Perampasan Aset hanya akan efektif apabila berjalan beriringan dengan pembenahan lembaga penegak hukum, peningkatan integritas aparat, penguatan pengawasan, transparansi pemerintahan, dan koordinasi antarlembaga.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki aturan mengenai perampasan aset, tetapi apakah negara memiliki institusi yang mampu menjalankannya secara adil dan konsisten.

Regulasi tidak cukup tanpa implementasi

Pertanyaan penting setelah RUU Perampasan Aset disahkan bukan lagi sekadar mengenai keberadaan regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Pengalaman menunjukkan bahwa aturan yang kuat secara normatif belum tentu efektif ketika berhadapan dengan praktik. Karena itu, pembentukan undang-undang harus disertai desain implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi.

Kewenangan negara untuk merampas aset harus tetap berada dalam kerangka negara hukum. Prosesnya membutuhkan dasar hukum yang jelas, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, prosedur yang transparan, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Hal tersebut penting karena kewenangan yang besar tanpa kontrol dapat melahirkan persoalan baru.

"Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun."

Pengawasan tidak cukup dilakukan secara internal. Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk mengawasi proses penegakan hukum, sementara lembaga negara perlu memiliki mekanisme akuntabilitas yang dapat memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.

Independensi aparat menjadi fondasi lainnya. Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik politik, pertarungan antarelite, ataupun tekanan terhadap kelompok tertentu.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan prosedur yang objektif. Dengan demikian, perampasan aset dapat menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk memperkuat dominasi kekuasaan.

Mengantisipasi konflik politik

Penguatan pemberantasan korupsi hampir pasti menimbulkan resistensi. Korupsi yang berlangsung lama dapat membentuk jaringan kepentingan yang melibatkan aktor dengan kekuatan ekonomi maupun politik.

Ketika negara mulai memperkuat instrumen untuk mengejar aset hasil kejahatan, pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan berpotensi melakukan perlawanan, baik melalui jalur politik maupun hukum.

Namun, potensi konflik tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pemberantasan korupsi. Negara justru harus menunjukkan keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten.

Persoalan yang jauh lebih berbahaya adalah apabila pemberantasan korupsi justru dilakukan secara selektif. Hukum tidak boleh hanya tajam terhadap kelompok tertentu, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Karena itu, prinsip equality before the law harus menjadi dasar. Perampasan aset harus berlaku tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, kekuatan ekonomi, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Jika tidak, instrumen hukum yang seharusnya mengembalikan kepercayaan publik justru dapat memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Transparansi menjadi salah satu cara untuk mencegah hal tersebut. Semakin terbuka proses penegakan hukum, semakin kecil ruang bagi munculnya persepsi bahwa perampasan aset digunakan secara sewenang-wenang.

Solusi atau sekadar regulasi

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai RUU Perampasan Aset sebagai solusi atau sekadar regulasi tidak dapat dijawab hanya melalui proses legislasi.

Pengesahan sebuah undang-undang bukan ukuran tunggal keberhasilan pemberantasan korupsi. Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku.

Apakah aset hasil tindak pidana benar-benar dapat dipulihkan? Apakah jaringan korupsi dapat dibongkar? Apakah kerugian negara dapat diminimalkan? Dan yang tidak kalah penting, apakah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat dipulihkan?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab, RUU Perampasan Aset berisiko hanya menjadi tambahan dalam daftar panjang regulasi pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, apabila regulasi tersebut ditempatkan sebagai bagian dari reformasi pemberantasan korupsi secara menyeluruh, ia dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.

Reformasi tersebut mencakup pembenahan aparat penegak hukum, penguatan lembaga pengawasan, transparansi pemerintahan, perbaikan sistem politik, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan kekuasaan dan keuangan negara.

Kemerdekaan dan keberanian menegakkan hukum

81 tahun kemerdekaan Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali apakah negara benar-benar telah mampu menghadirkan hukum yang bekerja bagi kepentingan publik.

Indonesia tidak kekurangan gagasan. Regulasi juga terus diproduksi. Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian dan kemampuan untuk memastikan hukum diterapkan secara konsisten.

RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat. Negara harus memastikan hasil kejahatan tidak terus menjadi sumber kekayaan bagi pelaku maupun jaringan yang berada di belakangnya.

Namun, kewenangan tersebut tetap harus dibatasi prinsip negara hukum. Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik, tetapi keberanian itu harus berjalan bersama integritas, transparansi, dan mekanisme kontrol.

Negara tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok yang terganggu oleh penegakan hukum. Pada saat yang sama, negara juga tidak boleh menggunakan agenda pemberantasan korupsi sebagai alasan untuk memperluas kekuasaan tanpa pengawasan.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang RUU Perampasan Aset bukan hanya “kapan regulasi ini disahkan?”, melainkan “apakah negara benar-benar memiliki keberanian untuk menjalankannya tanpa pandang bulu?”

Sebab, rakyat tidak membutuhkan sekadar undang-undang baru. Rakyat membutuhkan hukum yang benar-benar bekerja.

81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kekuasaan negara berada di atas kepentingan koruptor, bukan sebaliknya.
 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url