SMUK Desak Kejati Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Ulunoyo, Nias Selatan
Jakarta, elemendemokrasi.com-Persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan ketidaksinkronan jumlah peserta didik dalam data sekolah dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Dalam pemberitaan yang terbit pada 27 April 2026, disebutkan bahwa data siswa SMK Negeri 1 Ulunoyo diduga tidak sinkron. Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan adanya rekayasa jumlah peserta didik yang dikaitkan dengan kepentingan memperoleh atau menentukan besaran dana BOS yang diterima sekolah.
Persoalan data peserta didik menjadi penting karena jumlah siswa merupakan salah satu komponen yang berkaitan dengan perhitungan dana BOS. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi peserta didik yang sebenarnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap data sekolah.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan keuangan negara, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi bagian dari ketentuan hukum yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Pasal 2 ayat (1) pada pokoknya mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Ketidaksesuaian data peserta didik dengan kondisi di lapangan, dengan sendirinya, belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum unsur-unsur pidana dan kerugian negara dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, Otniel menilai bahwa dugaan ketidaksinkronan data siswa dan penggunaan dana BOS perlu mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, anggaran pendidikan merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari persoalan administrasi. Kalau memang ada ketidaksesuaian antara data peserta didik dengan kondisi sebenarnya, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang jelas. Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan dana BOS,” ujar Otniel.
Otniel juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, apabila suatu perkara telah menjadi perhatian publik, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui apakah proses pemeriksaan masih berjalan, dihentikan karena alasan tertentu, atau terdapat perkembangan lain dalam penanganan dugaan kasus tersebut.
“Kalau prosesnya memang masih berjalan, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangannya. Kalau memang dihentikan, harus ada alasan dan dasar yang jelas. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini,” kata Otniel dalam keterangannya Kamis (27/8/2026)
“Yang harus dikedepankan adalah fakta dan bukti. Periksa datanya, periksa dokumennya, periksa penggunaan anggarannya, kemudian masyarakat diberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Otniel.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum. Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya bukti pelanggaran, Otniel berharap proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik. Prinsipnya adalah transparansi dan kepastian hukum,” tegas Otniel.
“Publik hanya membutuhkan kejelasan. Kalau data benar, tunjukkan datanya. Kalau ada persoalan, jelaskan persoalannya. Dan kalau proses hukum berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” tutup Otniel.
