Tim Hukum Anti Trafiking dan EN-LMND Adukan Dugaan TPPO ke Mabes Polri
Jakarta, elemendemokrasi.com- Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking bersama Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mengadukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Mabes Polri. Pengaduan tersebut terkait proses musim panas dan rencana pemberangkatan seorang calon pekerja migran yang berinisial FA ke luar negeri.
FA yang identitasnya disamarkan didampingi tim hukum saat menyampaikan pengaduan. Tim meminta polisi mengusut rangkaian proses yang dialami korban, mulai dari habitatnya, perjalanan dari daerah asal, penampungan, hingga rencana keberangkatan ke luar negeri.
Rinaldi, SH, S.Sos., dari Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking mengatakan kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, permasalahan yang dialami korban tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi penempatan pekerja migran.
Yang perlu diperiksa adalah seluruh rangkaian proses, mulai dari siapa yang merekrut, pihak yang membiayai perjalanan, penyedia tempat penampungan, hingga pihak yang akan menerima pekerja di luar negeri. Jika ditemukan indikasi jaringan, kami meminta polisi menelusurinya secara menyeluruh,” kata Rinaldi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada tim hukum, FA awalnya mendapat tawaran bekerja sebagai pekerja migran. Korban kemudian diberangkatkan dari daerah asal menuju Palu sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, FA disebut menjemput seseorang yang mengaku sebagai "orang kantor". Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat yang disebut sebagai penampungan calon pekerja migran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Saat berada di lokasi tersebut, korban mengaku belum mendapatkan informasi secara jelas mengenai perusahaan yang bertanggung jawab atas proses penempatannya.
Tim hukum juga menyoroti perubahan negara tujuan keberangkatan. Semula FA disebut akan diberangkatkan ke Dubai. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, korban diberitahu bahwa tujuan keberangkatannya berubah menjadi Oman dengan alasan memiliki riwayat operasi sesar.
Dalam proses tersebut, korban mengaku diminta membayar Rp 50 juta jika memilih tidak melanjutkan keberangkatan.
Tim hukum meminta polisi mendalami asal-usul permintaan uang tersebut, termasuk pihak yang menetapkan dan dasar pengenaan biaya.
Menurut Rinaldi, permintaan pembayaran tersebut penting diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat unsur tekanan atau penyertaan terhadap korban.
Di sisi lain, Feby Ramayana dari Tim Hukum dan Demokrasi Anti Trafiking menilai calon pekerja migran memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Calon pekerja migran harus mengetahui siapa yang anggotaangkatkan, perusahaan yang bertanggung jawab, negara tujuan, calon pemberi kerja, serta isi perjanjian kerja. Jika informasi mendasar itu tidak jelas sementara calon pekerja sudah dibawa jauh dari daerah asal, negara harus memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Feby.
Karena merasa khawatir dengan kondisi yang menghadangnya, FA kemudian meninggalkan lokasi penampungan. Berdasarkan kronologi, korban keluar sekitar pukul 03.00 WIB pada 17 Agustus 2026 dan menuju kantor DPP PRIMA di Jakarta Pusat dengan bantuan pihak lain.
Setelah mengetahui korban meninggalkan lokasi, pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses keberangkatan disebut menghubungi keluarga FA di daerah asal. Mereka disebut meminta pembayaran sejumlah uang dengan alasan sebagai ganti rugi.
Tim Hukum dan EN-LMND meminta polisi untuk menyelidiki seluruh pihak yang disebut dalam kronologi. Polisi juga diminta memeriksa legalitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses penempatan, memeriksa tempat penampungan di Jakarta Barat, serta mengamankan bukti komunikasi dan transaksi.
Selain itu, tim meminta penyidik menyelidiki kemungkinan adanya calon pekerja migran lain yang mengalami pola serupa.
Dalam pengaduan tersebut, nama PT Bahtera juga muncul berdasarkan keterangan korban. Namun, tim hukum belum menyimpulkan adanya keterlibatan perusahaan tersebut dalam dugaan TPPO.
Identitas, legalitas, serta hubungan PT Bahtera dengan proses penempatan FA dinilai masih perlu melalui penyelidikan dan penyidikan. Korban mengaku tidak pernah melihat langsung kantor perusahaan dan hanya mengetahui nama perusahaan tersebut.
Tim hukum menegaskan pengaduan itu disampaikan untuk meminta kepolisian menguji fakta dan dugaan yang disampaikan korban, bukan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum dilakukan.
EN-LMND dan Tim Hukum Anti Trafiking juga meminta perlindungan terhadap FA dan keluarganya selama proses penanganan perkara, terutama dari kemungkinan intimidasi maupun tekanan setelah pengaduan tersebut disampaikan.
