EK LMND Serang Raya Hadiri RDP Raperda PPWK, Sampaikan Enam Rekomendasi kepada DPRD Kota Serang

 

SERANG- Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. RDP berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Serang.

Dalam forum tersebut, EK LMND Serang Raya menyampaikan pandangan sekaligus sejumlah rekomendasi terhadap substansi Raperda PPWK. LMND menilai pembentukan regulasi mengenai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan memiliki posisi strategis karena tidak hanya menyangkut aspek pendidikan ideologis, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana negara membentuk kesadaran warga negara dalam kehidupan demokratis.

Ketua EK LMND Serang Raya, Aji Maulana, mengatakan bahwa urgensi Raperda PPWK seharusnya tidak diletakkan semata-mata pada kebutuhan untuk membangun kepatuhan warga terhadap negara dan hukum, melainkan pada upaya membentuk masyarakat yang memahami Pancasila secara kritis dan mampu menerjemahkannya dalam kehidupan sosial.

“Pendidikan Pancasila tidak boleh berhenti pada hafalan terhadap sila-sila atau narasi tentang kecintaan kepada negara. Urgensi Raperda ini justru terletak pada bagaimana Pancasila dapat dihidupkan dalam praktik demokrasi, keadilan sosial, penghormatan terhadap hak warga negara, serta keberanian masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Aji.

Menurut Aji, Pancasila dan wawasan kebangsaan semestinya tidak diposisikan sebagai instrumen untuk menyeragamkan cara berpikir masyarakat. Sebaliknya, pendidikan tersebut harus menjadi ruang pembentukan kesadaran warga yang demokratis, kritis, dan memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau pendidikan Pancasila hanya diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang patuh, maka kita kehilangan dimensi penting dari Pancasila sebagai dasar negara yang menjunjung kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Warga negara yang kritis terhadap pemerintah bukan berarti anti-Pancasila. Kritik yang disampaikan secara konstitusional justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi,” katanya.

Dalam RDP tersebut, EK LMND Serang Raya membawa enam gagasan utama yang dinilai penting untuk menjadi pertimbangan DPRD Kota Serang dalam pembahasan Raperda PPWK.

Bendahara EK LMND Serang Raya, Rizki Apriansyah, mengatakan bahwa enam gagasan tersebut disusun sebagai upaya memastikan agar Raperda PPWK tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memiliki orientasi yang jelas terhadap kebutuhan masyarakat.

“Enam gagasan yang kami sampaikan bukan sekadar catatan terhadap rumusan pasal. Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini memiliki arah yang jelas, mulai dari tujuan pendidikan Pancasila, materi yang diberikan, siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana kelembagaannya dibangun, bagaimana anggarannya diawasi, hingga bagaimana kebebasan sipil masyarakat dijamin. Bagi kami, Pancasila harus hadir dalam kebijakan yang konkret dan dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Rizki.

Pertama, reorientasi tujuan Raperda.

EK LMND Serang Raya mendorong agar orientasi Raperda tidak berhenti pada stabilisasi sosial dan ketaatan terhadap hukum. Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan perlu diarahkan pada pemberdayaan warga negara serta perwujudan keadilan sosial yang substantif, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima.

Kedua, penguatan muatan materi pendidikan.

LMND merekomendasikan agar materi PPWK tidak hanya mencakup sejarah, wawasan kebangsaan, dan muatan lokal, tetapi juga memuat pengetahuan mengenai hak-hak sosial dan ekonomi warga negara, tata kelola pemerintahan yang baik, serta hak masyarakat atas informasi publik.

Dengan demikian, pendidikan Pancasila tidak hanya mengajarkan kecintaan terhadap negara, tetapi juga membangun kemampuan warga negara untuk memahami haknya sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, perluasan sasaran pendidikan.

EK LMND Serang Raya mendorong agar sasaran penyelenggaraan pendidikan Pancasila diperluas dan secara eksplisit mencakup kelompok masyarakat yang secara struktural membutuhkan pendidikan berbasis hak, seperti perempuan, anak jalanan, masyarakat miskin kota, buruh informal, petani, nelayan, serta kelompok masyarakat marjinal lainnya.

Pendidikan Pancasila, dalam pandangan LMND, harus dapat menjangkau masyarakat secara luas dan tidak hanya berpusat pada institusi pendidikan formal maupun kelompok masyarakat yang telah memiliki akses terhadap pendidikan.

Keempat, reformasi kelembagaan PPWK.

LMND mempertanyakan keterlibatan institusi militer dan kepolisian dalam struktur kepengurusan PPWK apabila hal tersebut berpotensi menggeser karakter pendidikan Pancasila dari ruang pendidikan sipil menjadi pendekatan yang berorientasi pada keamanan.

Karena itu, LMND merekomendasikan agar kelembagaan PPWK lebih banyak melibatkan unsur masyarakat sipil, seperti organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, serikat buruh, akademisi, lembaga bantuan hukum, komunitas adat, serta kelompok masyarakat lainnya.

LMND juga mendorong adanya independensi kelembagaan dari kepentingan politik serta mekanisme evaluasi yang terbuka, berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kelima, penguatan pengawasan anggaran.

EK LMND Serang Raya meminta agar penggunaan anggaran PPWK yang bersumber dari APBD mendapatkan mekanisme pengawasan yang jelas, berkala, dan terstruktur.

Laporan penggunaan anggaran perlu dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Selain itu, LMND mendorong adanya mekanisme pemeriksaan atau audit yang independen agar penyelenggaraan PPWK dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial.

Keenam, jaminan kebebasan sipil.

LMND merekomendasikan agar Raperda PPWK memberikan jaminan yang tegas terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari praktik demokrasi dan pengamalan nilai Pancasila sepanjang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, kegiatan PPWK juga tidak boleh berkembang menjadi instrumen pengawasan, pembatasan, maupun tekanan politik terhadap organisasi masyarakat sipil.

EK LMND Serang Raya menilai partisipasi mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dalam pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Pelibatan publik tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemenuhan prosedur, tetapi sebagai ruang pertukaran gagasan untuk memastikan regulasi benar-benar memiliki legitimasi sosial dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

Aji Maulana menegaskan bahwa DPRD Kota Serang memiliki posisi penting untuk memastikan Raperda PPWK tidak menjadi regulasi yang bersifat normatif dan simbolik semata.

“Kami berharap DPRD Kota Serang tidak melihat kritik dan rekomendasi mahasiswa sebagai sesuatu yang berada di luar pembahasan Raperda. Justru di situlah fungsi partisipasi publik. Kami ingin Raperda ini menjadi instrumen yang memperkuat demokrasi, bukan sekadar menambah regulasi,” ujar Aji.

LMND berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP dapat dipertimbangkan secara serius dalam proses pembahasan Raperda PPWK. Regulasi yang lahir nantinya diharapkan tidak hanya berbicara mengenai Pancasila dan wawasan kebangsaan secara normatif, tetapi mampu menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kehidupan masyarakat melalui demokrasi, keadilan sosial, kebebasan sipil, transparansi pemerintahan, serta keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini berada di posisi rentan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url