Jembatan Hilizamurugo Nias Selatan Disorot, Ada Anggaran Lanjutan Rp27,8 Miliar
Nias Selatan, elemendemokrasi.com- Pembangunan Jembatan Hilizamurugo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Proyek yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp7 miliar itu dikaitkan dengan temuan pemeriksaan BPK terkait ketidaksesuaian spesifikasi dan dugaan penurunan mutu beton.
Sorotan kembali muncul setelah Pemkab Nias Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp27,8 miliar pada APBD 2026 untuk melanjutkan pembangunan jembatan tersebut.
Pada Kamis, (20 Agustus 2026), proses pematokan lokasi sebagai tanda dimulainya pekerjaan bahkan telah dilakukan. Kegiatan itu dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, unsur DPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Informasi mengenai persoalan pada pekerjaan sebelumnya disebut dalam bahan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Nias Selatan Tahun Anggaran 2025. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan bagian abutmen, wing wall, dinding, dan kolom oprit yang disebut mengalami indikasi penurunan mutu beton.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut sebelum proyek kembali dikerjakan menggunakan anggaran daerah.
Otniel meminta Pemkab Nias Selatan menjelaskan secara terbuka status tindak lanjut temuan BPK, termasuk hasil pemeriksaan teknis dan langkah perbaikan terhadap pekerjaan sebelumnya.
"Yang harus dijelaskan bukan hanya alasan proyek dilanjutkan, tetapi apakah temuan BPK sudah dituntaskan, apakah kualitas konstruksi telah diuji secara independen, dan apakah seluruh rekomendasi BPK sudah dilaksanakan sebelum anggaran baru kembali digunakan," kata Otniel dalam keterangannya Kamis (3/9/2026)
Soroti Dugaan Realisasi Anggaran Rp90 Miliar
Selain Jembatan Hilizamurugo, Otniel juga menyoroti informasi mengenai dugaan pelampauan realisasi belanja modal pada Dinas PUTR Nias Selatan.
Dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan, disebutkan terdapat pagu anggaran sekitar Rp45 miliar lebih, sementara realisasinya disebut mencapai sekitar Rp90 miliar lebih.
Menurut Otniel, angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, terutama mengenai dasar penganggaran, perubahan atau pergeseran APBD, hingga mekanisme realisasi belanja.
"Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen pemeriksaan, pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana pagu sekitar Rp45 miliar dapat berujung pada realisasi sekitar Rp90 miliar, termasuk dasar hukum dan mekanisme perubahan atau pergeseran anggarannya," tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan administratif. Seluruh proses harus dilihat berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Minta Tindak Lanjut Temuan BPK Dibuka
Otniel juga mengingatkan kewajiban pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam ketentuan tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Ia juga menyebut keterbukaan informasi mengenai LHP BPK penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana persoalan dalam pengelolaan APBD telah diselesaikan.
Karena itu, Otniel meminta Pemkab Nias Selatan membuka status tindak lanjut temuan BPK terkait Jembatan Hilizamurugo.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah rekomendasi tersebut telah dinyatakan selesai, masih dalam proses, atau belum ditindaklanjuti.
Ia mendorong Inspektorat/APIP, DPRD Nias Selatan, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta instansi teknis terkait melakukan pengawasan dan memastikan seluruh persoalan ditangani sesuai kewenangan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum yang didukung bukti, Otniel meminta persoalan tersebut diproses lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Menurutnya, sorotan terhadap proyek tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan penggunaan APBD dilakukan secara transparan dan pembangunan infrastruktur memberikan manfaat serta jaminan kualitas bagi masyarakat.
"Uang yang digunakan merupakan uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan serta standar yang berlaku," pungkas Otniel.
