EK LMND Serang Raya Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat terhadap Mahasiswa saat Aksi Damai
Suasana salah satu massa aksi jatuh terkapar setelah terjadi tindak represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dokumentasi pribadi |
Elemendemokrasi.com, Serang – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Melawan (AMAN) Banten pada Jumat, 2 Mei 2025.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan menyoroti isu penting seperti liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, serta pemenuhan hak-hak buruh.
Sayangnya, aksi damai tersebut berujung pada kekerasan.
Salah satu peserta aksi yang merupakan anggota LMND Serang Raya menjadi korban kekerasan fisik oleh aparat keamanan.
Korban dilaporkan mengalami cedera di bagian tulang rusuk yang menyebabkan sesak napas akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Sekretaris EK LMND Serang Raya Aji Maulana dengan tegas menyatakan bahwa tindakan represif semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Unjuk rasa adalah hak yang dijamin dalam konstitusi. Tindakan pembungkaman, apalagi disertai kekerasan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Aji.
Ia juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Sikap represif aparat menunjukkan penyalahgunaan kewenangan. Tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga negara,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan hak warga sipil, EK LMND Serang Raya menuntut agar oknum aparat yang terlibat segera diperiksa dan diberi sanksi tegas.
Mereka menilai tindakan aparat dalam pengamanan aksi tersebut sudah melampaui batas dan menyerupai tindakan premanisme.***