Kementerian ATR/BPN Akan Segera Melakukan Pelepasan Tanah untuk Masyarakat Adat Nangahale

Perwakilan Masyarakat Adat Nangahale Kabupaten SIKKA Rian Tapson dan Wilfridus Iko Bersama masyarakat Riau kabupaten Indragiri serta Kawan-kawan LMND Jakarta melakukan aksi demonstrasi di kementerian ATR/BPN  

terkait konflik status tanah dengan luas 879 Hektare antara PT. Krisrama dan masyarakat adat suku Goban Runut Kecamatan Waigete dan suku Soge Natar Mage Kecamatan Talibura, Kabupaten SIKKA, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kamis, (19/06/2025).

Rian Tapson saat orasi menyampaikan saya dan kawan Wilfridus Iko nekad ke Jakarta sebagai pusat di Ibu Kota demi memperjuangkan keadilan atas tanah untuk masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut. 

"Kami berada di Jakarta sudah 2 Minggu lebih dan terus melakukan aksi demonstrasi di beberapa instansi pemerintah nasional baik itu kementerian KOMNAS HAM, Kementerian HAM, DPRI dan hari ini kami datangin Kementerian ATR/BPN dengan tujuan meminta Kementerian ATR/BPN segera mencabut SK. HGU Nomor 01/BPN/35.VII/2023 sebagai bentuk pengakuan hak masyarakat adat atas tanah yang telah lama mereka tempati sebagai sumber penghidupan." Ungkap Rian 

Rian juga menambahkan masyarakat adat telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah yang telah puluhan tahun mereka tempati. Namun, pemerintah tampaknya tidak serius dalam menangani masalah ini sehingga melahirkan konflik yang berkepanjangan antara Masyarakat Adat dan PT. Krisrama. 

"Berbagai upaya telah di lakukan oleh Masyarakat Adat untuk memperoleh hak atas tanah kepada pemerintah Kabupaten SIKKA Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun tidak ada respons yang memuaskan". Ujar Rian  

Wilfridus Iko dalam orasinya juga menyampaikan masyarakat adat telah mengalami banyak ketidakadilan, diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi dalam mempertahankan hak-hak mereka atas tanah.

Masyarakat Adat Soge Narmage dan suku Koban Runut Desa Nangahale sebanyak 120 kartu keluarga (KK) telah menghadapi penggusuran paksa dan kekerasan dari pihak PT. Krisrama. Tegas Chiko sapaan akrab Wilfridus Iko 

Rocky Soenoko Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat pada Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN saat audensi menyampaikan akan segera melakukan pelepasan tanah untuk dibagikan masyarakat Adat tetapi harus menyelesaikan konflik horizontal antara masyarakat Adat.

Setelah penyelesaian konflik horizontal antara masyarakat adat kementerian ATR/BPN akan segera melakukan pelepasan tanah untuk masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut. Keterangan Rocky Soenoko

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url