EK LMND Serang Raya & POKJA Banten Geruduk Polda Banten, Desak Penegakan Hukum atas Kekerasan Terhadap Jurnalis
![]() |
Suasana aksi didepan Polda Banten / Dokumentasi Pribadi |
Serang – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya bersama Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Banten menggelar aksi di Polda Banten, menuntut penegakan hukum atas kasus pengeroyokan terhadap jurnalis yang terjadi baru-baru ini.
Dalam aksi tersebut, salah satu korban yang juga jurnalis menyampaikan orasi dengan nada tegas dan penuh amarah.
“Kami meminta tindak tegas sekarang juga kepada seluruh pelaku pengeroyokan. seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukumbaik itu oknum Brimob, security, maupun beberapa karyawan yang secara brutal ikut mengeroyok kami di lapangan. Kekerasan ini adalah bukti nyata arogansi aparat dan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Bila aparat justru menjadi pelaku, kepada siapa lagi rakyat bisa berharap keadilan?” tegasnya di hadapan massa aksi.
Farida, Sekretaris EK LMND Serang Raya, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi.
“Bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi juga demokrasi di negeri ini. Kalau sampai jurnalis takut melakukan tugasnya dalam menghasilkan karya jurnalistik, maka kualitas informasi yang diterima masyarakat akan sangat terdegradasi,” jelasnya.
Salah satu jurnalis perempuan yang turut menjadi korban juga memberikan kesaksian penuh trauma.
“Saya juga turut dikeroyok. Saya merasa sangat risih karena tubuh saya perempuan, tetapi tetap saja tidak ada batas yang dihormati. Apa yang saya alami bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga pelecehan terhadap martabat saya sebagai perempuan dan sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas.”
Farida menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis perempuan harus dipandang dalam kerangka perlindungan hak-hak perempuan.
“Kita harus menyadari bahwa tubuh perempuan adalah batas yang harus dihormati. Kekerasan terhadap jurnalis perempuan bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga tentang hak perempuan untuk hidup aman dan terhormat,” ujarnya.
Adapun tuntutan utama aksi solidaritas ini adalah:
1. Kapolda Banten segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
2. Dilakukan evaluasi menyeluruh serta reformasi birokrasi di internal kepolisian.
3. Menangkap dan mengadili seluruh pelaku kekerasan tanpa pandang bulu.
Aksi tersebut ditutup dengan pelemparan telur ke arah patung macan di depan Polda Banten. Tindakan simbolik ini dimaknai sebagai bentuk kekecewaan dan perlawanan terhadap wajah kepolisian yang dianggap garang kepada rakyat namun tumpul dalam menegakkan hukum. Patung macan yang selama ini menjadi simbol kekuatan justru dipandang sebagai lambang arogansi aparat ketika berhadapan dengan masyarakat sipil.
EK LMND Serang Raya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa keadilan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan.