KKM 57 UNIBA Sosialisasikan Hukum Kepemudaan di Kampung Binaya


elemendemokrasi.com, 5 Agustus 2025 — Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 57 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar sosialisasi hukum kepemudaan di Kampung Binaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum serta meningkatkan pemahaman pemuda terhadap peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan.

Mengusung tema “Peran dan Tanggung Jawab Pemuda dalam Perkembangan Sumber Daya Manusia”, kegiatan ini menyasar pemuda dan masyarakat setempat sebagai agen transformasi sosial di desa.

Sosialisasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 3, 14, dan 15, yang menekankan pentingnya pembinaan pemuda beriman, berakhlak, cerdas, dan bertanggung jawab, serta mendorong keterlibatan aktif dalam pembangunan dan kehidupan sosial.

“Kami ingin mendorong pemuda agar tidak hanya menjadi pewaris bangsa, tetapi juga penggerak perubahan saat ini,” ujar Rizki Apriansyah, Ketua KKM 57.

Melalui pendekatan dialogis, peserta diajak memahami kontribusi mereka dalam pendidikan, kegiatan sosial, serta pelestarian nilai toleransi dan perdamaian. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif dan pembagian modul edukatif.

Warga Kampung Binaya menyambut hangat kegiatan ini. Antusiasme peserta terlihat dalam partisipasi aktif mereka selama diskusi berlangsung.

KKM 57 berharap kegiatan ini menjadi langkah awal menuju masyarakat desa yang sadar hukum, berdaya, dan inklusif, sejalan dengan misi pembangunan kepemudaan nasional.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url