Penataan Pasar Baru TTU: Cermin Good Governance dan Kepedulian Pemerintah Daerah

Sebagai mahasiswa jurusan Administrasi Negara, saya memandang bahwa kebijakan penataan pasar baru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat.

Pasar sebagai Pusat Ekonomi Rakyat

Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi rakyat yang memainkan peran vital dalam kehidupan sosial dan ekonomi daerah. 

Namun, selama ini banyak pasar tradisional menghadapi berbagai persoalan, seperti kondisi bangunan yang tidak layak, penataan lapak yang semrawut, hingga masalah kebersihan dan keamanan. 

Dalam konteks inilah, kebijakan penataan pasar baru oleh Pemerintah Kabupaten TTU patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Pemerintah sebagai Regulator dan Fasilitator

Dari perspektif administrasi publik, kebijakan ini mencerminkan fungsi pemerintah sebagai regulator dan fasilitator

Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang tertata, adil, dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.

Melalui penataan pasar baru, pedagang memperoleh tempat usaha yang lebih layak, tertib, dan higienis, sementara masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kenyamanan serta keamanan dalam bertransaksi.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Selain memperbaiki tata ruang pasar, kebijakan ini juga memiliki efek positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar yang lebih teratur. 

Secara tidak langsung, penataan pasar baru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. 

Dengan pasar yang tertata rapi dan fasilitas memadai, aktivitas ekonomi akan lebih produktif dan berkelanjutan.

Implementasi Prinsip Good Governance

Yang tak kalah penting, kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah TTU dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, terutama akuntabilitas dan efektivitas

Proses penataan yang melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya para pedagang, menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai pemerintahan yang partisipatif. 

Kebijakan publik yang dibuat tidak hanya berasal dari atas (top-down), tetapi juga memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan (bottom-up).

Refleksi bagi Mahasiswa Administrasi Negara

Sebagai mahasiswa Administrasi Negara, saya menilai bahwa penataan pasar baru ini bukan hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menjadi contoh konkret praktik tata kelola pemerintahan daerah yang efektif. 

Kebijakan ini mengajarkan bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi manajemen publik yang efisien, berorientasi pada pelayanan, dan berlandaskan kepentingan rakyat.

Penutup

Dengan demikian, penataan pasar baru di Kabupaten TTU layak diapresiasi sebagai langkah maju menuju tata kelola pemerintahan daerah yang lebih profesional, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil adalah fondasi dari pemerintahan yang benar-benar good governance.


Penulis :Alfionita Theresia Naibabu Mahasiswa Universitas Timor Program Studi Administrasi Negara 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url