Seroja di Malaka: Antara Anggaran Besar, Validasi Data, dan Tanda Tanya Transparansi

Ilustrasi Gambar Penanganan Bantuan Badai seroja


Elemendemokrasi.com- Badai Siklon Tropis Seroja bukan sekadar bencana alam bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Ia adalah luka kolektif—merobohkan rumah, memutus harapan, dan memaksa ribuan warga memulai hidup dari nol.

Di Kabupaten Malaka, kehancuran itu kemudian dijawab oleh negara melalui gelontoran anggaran puluhan miliar rupiah untuk pemulihan rumah warga. Namun, pertanyaannya: apakah bantuan itu benar-benar menjawab penderitaan rakyat secara adil dan transparan?

Anggaran Besar, Realisasi Tidak Sepenuhnya Utuh

Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalokasikan dana sekitar Rp60,46 miliar untuk 3.292 unit rumah terdampak di Malaka. Secara angka, ini adalah bentuk kehadiran negara yang patut diapresiasi.

Namun, setelah melalui proses validasi lapangan, jumlah tersebut menyusut menjadi 3.118 unit. Artinya, terdapat 174 unit rumah yang tidak terakomodir. Lebih jauh lagi, realisasi anggaran hanya mencapai Rp57,52 miliar, menyisakan sekitar Rp2,93 miliar yang masih mengendap di rekening BPBD Kabupaten Malaka.

Di sinilah mulai muncul ruang-ruang pertanyaan: mengapa ada selisih data? Ke mana arah kebijakan terhadap dana sisa tersebut? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab atas warga yang tidak terakomodir?

Validasi: Solusi atau Sumber Masalah Baru?

Validasi data sering kali diposisikan sebagai solusi teknokratis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun dalam praktiknya, validasi justru bisa menjadi titik paling rawan konflik.

Alasan klasik seperti data ganda, ketidakjelasan status tanah, hingga ketidaksesuaian lokasi sering digunakan untuk “mengeliminasi” penerima bantuan. Tetapi di balik alasan administratif itu, tersimpan potensi ketidakadilan yang lebih dalam: apakah semua warga memiliki akses yang sama untuk memenuhi syarat administratif tersebut?

Jika tidak, maka validasi bukan lagi alat keadilan, melainkan instrumen eksklusi.

Efisiensi Anggaran atau Indikasi Ketimpangan?

Secara statistik, serapan anggaran mencapai sekitar 95%. Ini kerap dijadikan indikator keberhasilan. Namun, dalam konteks kemanusiaan, angka efisiensi tidak selalu identik dengan keadilan.

Sisa anggaran Rp2,93 miliar tidak bisa hanya dipandang sebagai “efisiensi”. Ia adalah representasi dari kebutuhan yang belum terpenuhi. Dalam logika kebijakan publik yang berpihak pada rakyat, dana tersebut seharusnya menjadi solusi lanjutan, bukan sekadar angka yang menunggu nasib administratif—dikembalikan atau didiamkan.

Proyek di Lapangan: Antara Realisasi dan Keuntungan

Jika melihat data proyek di beberapa desa, muncul fenomena lain yang patut dicermati. Terdapat selisih antara harga asli dan harga realisasi per unit, yang jika diakumulasi menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah itu melanggar hukum atau tidak. Tetapi lebih jauh: apakah sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek benar-benar dirancang untuk kepentingan masyarakat, atau justru membuka ruang keuntungan bagi segelintir pihak?

Lebih mengkhawatirkan lagi, ada proyek yang belum selesai 100% meski telah melewati waktu yang cukup panjang. Bahkan terdapat kontraktor yang diputus kontrak (PHK), menandakan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan.

Regulasi Sudah Ada, Tapi Di Mana Pengawasannya?

Secara normatif, penyaluran bantuan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021. Regulasi tersebut seharusnya menjadi pagar agar distribusi bantuan berjalan transparan dan akuntabel.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Tanpa pengawasan yang kuat—baik dari lembaga independen maupun masyarakat sipil—kebijakan yang baik bisa kehilangan ruhnya.

Transparansi: Kunci yang Masih Setengah Terbuka

Masalah utama dalam kasus ini bukan semata angka, tetapi transparansi. Publik berhak mengetahui:

  1. Siapa saja penerima bantuan?

  2. Mengapa ada yang tidak terakomodir?

  3. Bagaimana mekanisme penggunaan dana sisa?

  4. Siapa yang mengawasi distribusi ini?

Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan terus terkikis. Dan tanpa kepercayaan, setiap kebijakan—sebaik apa pun—akan selalu dicurigai.

Penutup: Negara Hadir, Tapi Belum Sepenuhnya Adil

Kasus bantuan rumah pasca Seroja di Malaka menunjukkan satu hal penting: kehadiran negara belum tentu identik dengan keadilan yang dirasakan rakyat.

Anggaran besar telah digelontorkan. Program telah dijalankan. Tetapi masih ada warga yang tertinggal, dana yang belum jelas arah penggunaannya, serta proyek yang menyisakan tanda tanya.

Jika pemerintah ingin benar-benar hadir, maka kehadiran itu harus diwujudkan dalam tiga hal: keadilan distribusi, transparansi pengelolaan, dan keberpihakan pada mereka yang paling rentan.

Sebab pada akhirnya, pemulihan pasca bencana bukan hanya soal membangun kembali rumah—tetapi juga membangun kembali kepercayaan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url