Dari Legalitas hingga Digitalisasi, KKM 53 UNIBA Bantu 9 UMKM Tanjungsari Naik Kelas
SERANG — Sebanyak sembilan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mendapat pendampingan legalitas dan digitalisasi usaha dari mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 53 Universitas Bina Bangsa (UNIBA). Program yang digelar pada 10–15 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari program kerja Bidang 2 Pemberdayaan Ekonomi, UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif.
Pendampingan dilakukan untuk membantu pelaku UMKM memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan identitas dan akses digital usaha. Adapun layanan yang diberikan meliputi pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, pembuatan logo dan banner UMKM, pembuatan QRIS, serta pendaftaran lokasi usaha melalui Google Maps.
Sembilan UMKM yang mendapatkan pendampingan tersebut terdiri atas Jajanan Bu Asrokah, Kripik Pisang Mama Syakila, Seblak Teh Aas, Kripik Kulit Tangkil Posko, Warung Bu Ntik, Toko Mak Ilah, Dapros Tanjung, Rendi Kelapa, serta Mping & Dapros Kadukacapi.
Ketua Bidang 2 KKM 53 UNIBA, Angga Dwi Putra, mengatakan program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan pemanfaatan teknologi digital.
“Program ini kami jalankan agar UMKM di Desa Tanjungsari tidak hanya memiliki produk yang baik, tetapi juga memiliki legalitas serta identitas usaha yang dapat menunjang perkembangan dan pemasaran produk mereka,” ujar Angga.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa tidak hanya memberikan pendampingan secara administratif, tetapi juga membantu pelaku usaha membangun identitas visual yang lebih mudah dikenali. Logo dan banner dibuat untuk memperkuat branding, sementara QRIS diperkenalkan sebagai metode pembayaran digital yang dapat memudahkan transaksi dengan konsumen.
Selain itu, pembuatan Google Maps dilakukan agar lokasi usaha dapat ditemukan dengan lebih mudah oleh masyarakat maupun calon konsumen. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi UMKM lokal untuk menjangkau konsumen di luar lingkungan sekitar tempat usaha.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, Bu Asrokah, mengapresiasi pendampingan yang diberikan mahasiswa KKM 53 UNIBA.
“Terima kasih sudah membantu usaha kami. Kami sangat terbantu dengan teman-teman dari kelompok KKM 53 UNIBA,” ujar Bu Asrokah.
Dari rangkaian pendampingan tersebut, seluruh UMKM yang menjadi sasaran program telah memiliki sertifikat halal dan NIB yang sudah terbit serta terpasang pada masing-masing usaha. Hal tersebut menjadi salah satu capaian utama program Bidang 2 dalam mendorong UMKM Desa Tanjungsari memiliki legalitas usaha yang lebih jelas.
Tidak berhenti pada legalitas, digitalisasi yang dilakukan juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen yang semakin bergantung pada teknologi digital. Kehadiran logo, banner, QRIS, dan Google Maps menjadi instrumen sederhana yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keberadaan usaha di ruang fisik maupun digital.
Program pendampingan yang berlangsung selama enam hari tersebut menjadi bagian dari kontribusi KKM 53 UNIBA dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Tanjungsari. Melalui penguatan legalitas dan digitalisasi, para pelaku UMKM diharapkan mampu mengembangkan usahanya secara lebih terarah, dikenal lebih luas, dan berkelanjutan setelah program KKM berakhir.
Sembilan UMKM, satu langkah bersama: memperkuat legalitas, memperluas jangkauan, dan mendorong UMKM Tanjungsari naik kelas.
