LMND Laporkan Dugaan TPPO ke KP2MI dan Kementerian HAM, Minta Korban Dilindungi

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi: Laporkan TPPO Di KP2MI 

Jakarta, elemendemokrasi.com-Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM). LMND meminta pemerintah segera memastikan perlindungan serta pemenuhan hak korban.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan TPPO yang dialami seorang perempuan berinisial FA (26), asal Sulawesi Tengah, yang sebelumnya berniat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan keterangan yang diterima LMND, FA mengaku tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan yang akan memberangkatkannya. Proses perekrutan juga disebut tidak disertai pelatihan bahasa dan keterampilan sebagaimana lazimnya proses persiapan calon pekerja migran.

FA bersama sekitar 10 calon pekerja migran lainnya kemudian ditempatkan di sebuah rumah kos di Jakarta Barat. Menurut keterangan korban, tempat tersebut memiliki kondisi yang cukup padat, dengan satu kamar dihuni hingga enam orang.

Dalam proses perekrutan tersebut, FA juga mengaku menerima perlakuan serta ucapan bernuansa seksis dari pihak yang disebut sebagai penanggung jawab berinisial AL.

Para calon pekerja migran itu disebut akan ditempatkan di kawasan Timur Tengah. LMND menilai rencana tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, mengingat terdapat kebijakan pembatasan atau moratorium penempatan PMI ke sejumlah negara di kawasan tersebut.

Ketua Departemen Hukum dan HAM EN-LMND, Betran Sulani, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen LMND dalam mendorong perlindungan masyarakat dari praktik eksploitasi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Dugaan TPPO bukan persoalan sederhana. Di balik proses perekrutan tenaga kerja terdapat hak, keselamatan, dan martabat manusia yang harus dijamin negara,” kata Betran, Dalam Keterangannya Selasa ( 25/8/2026)

Dia menegaskan negara harus hadir ketika terdapat dugaan penipuan, eksploitasi, intimidasi, pemerasan, maupun kondisi penempatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

LMND juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan yang sebelumnya disebut telah mendapatkan sanksi administratif dan pemberhentian sementara dari KP2MI. Berdasarkan informasi yang diterima LMND, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas meski telah dikenai sanksi.

Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian sementara oleh KP2MI. Namun, perusahaan tersebut diduga masih tetap beroperasi secara ilegal,” ujarnya.

Betran menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antarinstansi agar dugaan TPPO dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum secara transparan dan memberikan efek jera.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Keperempuanan LMND, Feby Rahmayana, menilai perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban eksploitasi dalam praktik TPPO.

Perempuan yang berangkat bekerja dengan harapan memperbaiki kehidupan keluarga tidak boleh justru ditempatkan dalam situasi yang membuka ruang bagi perdagangan dan eksploitasi manusia,” kata Feby.

Menurutnya, persoalan TPPO tidak terlepas dari kondisi sosial dan ekonomi, termasuk keterbatasan lapangan kerja layak dan minimnya informasi mengenai migrasi yang aman.

Feby menegaskan penanganan dugaan TPPO harus menempatkan korban sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan, bukan justru disalahkan atas situasi yang dialaminya.

Penanganan kasus TPPO harus menggunakan perspektif korban dan hak asasi manusia. Korban tidak boleh disalahkan atas situasi yang menimpanya, apalagi kembali menjadi korban melalui proses hukum maupun pelayanan yang tidak berpihak,” tegasnya.

Betran mengatakan setelah menerima laporan korban, LMND telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. KP2MI melalui Staf Khusus Menteri Bintang Wahyu Saputra disebut langsung melakukan penelusuran ke lokasi berdasarkan informasi yang disampaikan korban.

Sementara itu, Kementerian HAM melalui Tenaga Ahli Menteri bidang Human Trafficking, Gabriel Gowa, disebut merespons laporan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjutinya bersama LMND.

Selanjutnya, LMND bersama pendamping hukum korban akan membawa dugaan kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Mabes Polri pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kami berharap Mabes Polri dan instansi terkait dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta berkolaborasi bersama LMND dan pendamping hukum korban untuk mendorong agar dugaan TPPO ini menjadi perhatian serius seluruh lembaga yang berwenang,” tutup Betran.
 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url