Dugaan Penyalahgunaan Lahan Negara: Sewa Kios Stadion Maulana Yusuf Serang Bermasalah, Kadis Disparpora Jadi Tersangka
![]() |
Tersangka kasus korupsi sewa kios pedagang di tanah negara ditahan kejaksaan,sarnata diduga lakukan kerjasama secara ilegal |
Puluhan pedagang diketahui menyewa kios dengan tarif sewa yang mencapai Rp12 hingga Rp15 juta untuk jangka waktu lima tahun, ditambah iuran bulanan sebesar Rp200 ribu kepada pihak pengelola.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 59 unit kios yang telah disewakan kepada pedagang. Salah seorang pedagang, Nisa, menyatakan bahwa meski biaya sewa terbilang besar, namun omzet bulanan yang bisa mencapai Rp6 juta membuatnya merasa tarif tersebut masih dalam batas wajar.
“Kalau omzet sebulan bisa sampai enam juta, bayar sewa Rp12 juta lima tahun masih masuk akal,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pedagang lainnya juga membenarkan bahwa tarif sewa lapak yang berlaku mencapai Rp15 juta untuk masa kontrak lima tahun.
Namun di balik aktivitas perdagangan yang tampak legal tersebut, ternyata muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 59 unit kios yang telah disewakan kepada pedagang. Salah seorang pedagang, Nisa, menyatakan bahwa meski biaya sewa terbilang besar, namun omzet bulanan yang bisa mencapai Rp6 juta membuatnya merasa tarif tersebut masih dalam batas wajar.
“Kalau omzet sebulan bisa sampai enam juta, bayar sewa Rp12 juta lima tahun masih masuk akal,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pedagang lainnya juga membenarkan bahwa tarif sewa lapak yang berlaku mencapai Rp15 juta untuk masa kontrak lima tahun.
Namun di balik aktivitas perdagangan yang tampak legal tersebut, ternyata muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Lapak-lapak tersebut berdiri di atas tanah negara, dan disinyalir telah disewakan secara tidak sah oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, melalui perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa prosedur resmi.
Skandal ini pun kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan. Kepala Disparpora, Sarnata, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kerja sama pemanfaatan lahan milik negara tanpa melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Skandal ini pun kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan. Kepala Disparpora, Sarnata, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kerja sama pemanfaatan lahan milik negara tanpa melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Ia juga diduga tidak menyetorkan dana sewa kios ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kerja sama antara Disparpora dan pihak ketiga tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kerja sama antara Disparpora dan pihak ketiga tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Bahkan, menurut ketentuan, seharusnya dua hari sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pihak ketiga wajib menyetor dana ke kas daerah sebesar Rp483 juta, namun hingga saat ini belum ada setoran satu rupiah pun.