Tak Hanya Tuntut Perbaikan Buruh, Mahasiswa TTU Juga Desak Tambang Ilegal Ditutup di Aksi May Day
Elemendemokrasi.com, TTU - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Aliansi Liga Menggugat yang terdiri dari dua organisasi kepemudaan tingkat nasional di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yakni Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) TTU dan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EK LMID) TTU menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib kaum buruh di wilayah tersebut.
Aksi dimulai dengan long march dari Kompleks BTN dan berakhir di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU.
Selama aksi berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan kondusif.
Dalam orasi dan tuntutannya, massa aksi menyampaikan sejumlah poin penting yang ditujukan kepada pihak DPRD TTU.
Point tersebut salah satunya meminta agar pemerintah daerah menyesuaikan upah buruh sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/AK/2024, yakni sebesar Rp 2.328.969.
Tak hanya soal penyesuaian upah minimum, massa aksi juga mendesak agar jam kerja buruh mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang hubungan kerja, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Serta mendorong penerapan jaminan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Issu mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal juga turut disorot.
Mereka meminta supaya DPRD TTU segera menutup aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, yang telah mengeksploitasi sumber daya alam secara masif dan berdampak buruk pada lingkungan, terutama di sekitar bantaran Sungai Naiola, Fatumuti, dan Oenak.
Aliansi juga menyoroti lambannya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap kasus tambang ilegal tersebut, yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Aktivitas tambang galian C yang tidak mengantongi izin dinilai tidak memberi dampak positif bagi masyarakat, bahkan merugikan lingkungan dan mengancam kehidupan warga di sekitar aliran sungai.
Menutup aksinya, Aliansi Liga Menggugat memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada DPRD TTU untuk mempelajari dan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan.
Hasilnya diharapkan disampaikan secara resmi melalui surat dari pihak dewan.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons konkret dari DPRD, massa aksi menegaskan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar dan siap melakukan penyegelan terhadap Kantor DPRD TTU sebagai bentuk protes lanjutan.