Ruang Aman di UNIBA Dipertanyakan: E-KOM LMND UNIBA Siap Kawal Dugaan Pelecehan
![]() |
Adam Arjun Maulana (Sekretaris Eksekutif Komisariat LMND UNIBA) |
Serang – Dugaan pelecehan verbal yang menimpa salah seorang mahasiswi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) membuka mata banyak pihak bahwa kampus tidak lagi steril dari praktik yang mencederai martabat mahasiswa. Kasus ini sekaligus memperlihatkan rapuhnya ruang aman di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi tempat paling ramah bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang.
Adam Arjun Maulana, mahasiswa UNIBA sekaligus Sekretaris Eksekutif Komisariat LMND UNIBA, menegaskan sikapnya:
“Kasus ini membuktikan bahwa di UNIBA tidak ada jaminan ruang aman bagi mahasiswa. Kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual justru membiarkan adanya candaan seksis, pelecehan, dan relasi kuasa yang merendahkan mahasiswa. Kami dari LMND UNIBA akan mengadvokasi kasus ini dan mengawal hingga tuntas. Jika institusi diam, maka itu sama saja membiarkan kekerasan terus terjadi.”
LMND menilai persoalan pelecehan di kampus tidak bisa dianggap sekadar “candaan kelewatan” atau persoalan personal antara dosen dan mahasiswa. Lebih jauh, ia adalah cerminan dari relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa, di mana otoritas akademik sering digunakan untuk menekan, merendahkan, bahkan melecehkan.
Budaya feodal yang masih hidup di kampus—di mana dosen dianggap tak bisa dikritik dan mahasiswa diposisikan sebagai pihak inferior—menjadi lahan subur bagi lahirnya praktik pelecehan, baik verbal maupun non-verbal. Selama kampus tidak berani membongkar akar persoalan ini, pelecehan akan terus berulang, hanya berbeda nama dan kasus.
Dalam pandangan kritis, kampus bukan sekadar tempat kuliah, tetapi ruang pembentukan kesadaran. Maka ada beberapa prinsip yang harus dijamin:
1. Ruang Aman sebagai Hak Dasar – Mahasiswa tidak boleh merasa takut terhadap pelecehan, diskriminasi, atau intimidasi di dalam lingkungan kampus.
2. Relasi Akademik yang Setara – Interaksi dosen dan mahasiswa harus berbasis penghormatan, bukan relasi kuasa yang membuka peluang pelecehan.
3. Mekanisme Tegas dan Transparan – Institusi harus punya aturan jelas, cepat, dan berpihak pada korban, bukan menutup-nutupi demi menjaga nama baik.
4. Menghancurkan Budaya Feodal-Patriarkis – Kampus harus bertransformasi menjadi ruang demokratis, di mana logika keilmuan lebih dominan daripada budaya candaan seksis atau sikap merendahkan.
LMND UNIBA menegaskan sikapnya untuk berdiri di sisi korban dan mengawal proses advokasi. Bagi Adam, perjuangan menghadirkan ruang aman di kampus adalah bagian dari perjuangan demokratisasi pendidikan.
“Kita tidak bisa membiarkan kampus menjadi ruang yang melanggengkan ketidakadilan. Tugas kita adalah menjadikannya rumah bagi ilmu, bukan tempat pelecehan. Jika kampus gagal menjamin ruang aman, maka kampus telah gagal menjalankan misi pendidikannya,” tegasnya.