Komite Nasional Anti Korupsi (Komite-Narasi), Desak KPK RI Usut Dugaan Keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Suap Pajak Rp 4 Miliar
Jakarta, Elemendemokrasi. Com– Pimpinan Pusat Komite Nasional Anti Korupsi (Komite-Narasi), Betran Sulani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dengan menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Maluku Utara.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan permintaan suap Rp 8 miliar kepada PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk mengatur kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 75 miliar. Namun, perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk meloloskan penurunan kewajiban pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Penurunan nilai itu mencapai sekitar 80 persen dari ketetapan awal.
Suap Rp 4 miliar dibayarkan pada Desember 2025 dan disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi pajak dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). Padahal, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta tiga anggota Tim Penilai, termasuk Askob Bahtiar.
Namun, KOMITE-NARASI menilai pengusutan kasus ini belum menyentuh aktor-aktor penting lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Wanatiara Persada, khususnya di wilayah Maluku Utara, semtara sudah tegaskan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto "akan memberantas koruptor, negara tidak boleh kalah, negara harus kuat di atas semua kelompok maupun golongan"
“Maka kami meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kuat keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, untuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi aksi di depan KPK RI dan ESDM RI agar kasus ini diselesaikan yang bersalah di berikan sangsi berdasarkan hukum yang berlaku” tegas Betran Sulani dalam keterangan tertulis Selasa (13/01/2026)
Menurut Betran, kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai praktik suap di level birokrasi pajak, melainkan harus dibongkar sebagai bagian dari jejaring kepentingan antara pejabat, pengusaha tambang, dan kekuasaan politik.
“Kalau ada indikasi keterlibatan pejabat daerah, apalagi seorang gubernur, KPK wajib membuka semuanya ke publik. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal dan kekuasaan,” ujar Betran.
KOMITE-NARASI pun menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kuat keterlibatan Gubernur Maluku Utara dalam kasus suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada.
- Mendesak KPK RI menuntaskan dan memperluas pengusutan kasus suap 5 orang pegawai di KPP Madya Jakarta Utara hingga ke seluruh pihak yang terlibat.
- Mendesak Kementerian ESDM RI menghentikan aktivitas produksi PT Wanatiara Persada serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel tersebut.
KOMITE-NARASI menilai kasus ini mencerminkan praktik korupsi sistemik yang merusak integritas lembaga pajak sekaligus membuka dugaan keterlibatan elit politik dalam melindungi kepentingan bisnis tambang di Indonesia.
