Tipiring atau Penganiayaan? Menguji Logika Hukum dalam Putusan Ketua DPRD Malaka
MALAKA, Elemendemokrasi.com- Kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Malaka Andrianus Bria Seran (ABS) terhadap sala satu warganya yang bernama Alfons Leki terus menjadi perhatian publik.
Perhatian tersebut bukan semata karena pelakunya seorang pejabat publik, melainkan karena munculnya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dan putusan pengadilan yang dinilai menyisakan tanda tanya besar.
Secara faktual, peristiwa yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Unsur kesengajaan, adanya tindakan kekerasan fisik, serta timbulnya rasa sakit dan luka pada korban telah terpenuhi.
Hal ini diperkuat dengan visum et repertum yang menunjukkan adanya luka memar dan bekas pemukulan pada tubuh korban. Secara hukum, alat bukti medis tersebut merupakan bukti objektif yang mempertegas terjadinya kekerasan fisik.
Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut justru dialihkan ke Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) dengan sistem peradilan cepat.
Pengalihan pasal ini menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, Pasal 352 KUHP mensyaratkan bahwa penganiayaan tidak menimbulkan luka yang berarti serta tidak memerlukan pemeriksaan medis.
Dalam kasus ini, fakta adanya visum menunjukkan bahwa unsur “ringan” patut diperdebatkan.
Pembuktian Unsur: Pasal 351 KUHP vs Pasal 352 KUHP
Jika dikaji secara yuridis, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka. Unsur-unsurnya meliputi:
Adanya perbuatan kekerasan fisik.
Dilakukan dengan sengaja.
Menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban.
Ketiga unsur tersebut tampak terpenuhi dalam perkara ini. Sementara itu, Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan ringan yang pada prinsipnya tidak menimbulkan luka berarti dan tidak membutuhkan penanganan medis yang serius.
Dengan adanya visum yang membuktikan luka memar akibat pemukulan, argumentasi bahwa perkara ini hanya tergolong penganiayaan ringan menjadi sulit diterima secara logika hukum.
Pengalihan pasal dari 351 ke 352 tanpa dasar yuridis yang kuat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum. Dalam konteks negara hukum, kepastian hukum dan konsistensi penegakan norma adalah pilar utama yang tidak boleh diabaikan.
Putusan Pengadilan dan Kontradiksi yang Muncul
Perkara ini kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Atambua yang menyatakan terdakwa, Adriannus Bria Seran selaku Ketua DPRD Kabupaten Malaka, terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan alasan masa percobaan selama enam bulan, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serta wajib meminta maaf kepada korban.
Di sinilah letak kontradiksi yang dipertanyakan publik. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka secara rasional publik berharap adanya konsekuensi hukum yang mencerminkan efek jera dan rasa keadilan.
Terlebih lagi, terdakwa merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika.
Dalam teori pemidanaan, status sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor yang memberatkan, karena tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Putusan percobaan dalam perkara ini memunculkan kesan bahwa ada standar ganda dalam penerapan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ancaman terhadap Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Konstitusi dan prinsip negara hukum menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Namun, ketika sebuah perkara dengan bukti medis yang jelas justru diproses sebagai tipiring dan berujung pada hukuman percobaan, wajar jika publik mempertanyakan konsistensi dan integritas sistem peradilan.
Apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden yang kurang baik dalam penanganan kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
Hukum tidak boleh memberi ruang bagi persepsi keberpihakan, karena legitimasi peradilan bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
Penutup
Kritik terhadap putusan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokratis.
Evaluasi dan pengawasan publik diperlukan agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Putusan ini patut dikaji secara lebih mendalam, baik dari aspek penerapan pasal maupun pertimbangan pemidanaan.
Sebab, hukum bukan hanya soal menghukum atau tidak menghukum, melainkan tentang menjaga marwah keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
