Kesalahan Ketik Pada 'Akta Kelahiran' Harus Bagaimana? Begini Cara Menyelesaikannya

Prosedur hukum mengurus perubahan nama pada akta kelahiran
Tata cara membetulkan kesalahan ketik nama pada Akta Kelahiran di Disdukcapil atau Pengadilan. Foto ilustrasi



MindsetBanten.com - Setiap anak yang baru lahir wajib dilaporkan oleh orang tua bersangkutan kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 [enam puluh] hari sejak kelahiran. 

Institusi dimaksud adalah Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang nantinya akan mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran seperti diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Adapun rincian kutipan pencatatan sipil tersebut seperti disebutkan pada pasal 68 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2013, memuat antara lain:

  1. Jenis Peristiwa Penting;
  2. NIK dan status kewarganegaraan;
  3. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
  4. tempat dan tanggal peristiwa;
  5. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
  6. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
  7. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

Dalam perjalanannya kadangkala Pencatatan Sipil ini terdapat kesalahan ketik redaksional atau bahkan salah nama yang baru disadari dikemudian hari oleh pemiliknya. 

Hal tersebut tentu berimplikasi pada kepentingan-kepentingan pribadi orang yang bersangkutan seperti pembagian harta warisan, mengurus paspor, tunjangan hari tua dan lain-lain. 

Hal tersebutlah yang banyak terjadi di dalam masyarakat. Lalu bagaimana cara mengatasinya?

Prosedur Hukum

Bagi yang Akta Kelahirannya hanya terdapat kesalahan ketik redaksional semisal Junawiri lahir di Cilegon, pada 11 Februari 1990, sementara pada akta tertulis 12 Februari 1990.

Atau A dan B memiliki anak diberi nama Boby Rossario, namun di akta tertulis Bobi Rossario, ini hanya cukup dilakukan pembetulan pada Aktanya di Disdukcapil sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Rincian tersebut dimuat dalam Pasal 59 Perpres 96/2018 sebagai berikut:

"Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta."

"Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:


a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan

b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Sementara untuk mengganti nama, itu harus ditetapkan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 52 ayat (1)UU No. 23/2006:

“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.

Pasal 93 ayat (2)Perpres No. 25/2008

“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fotokopi KK; dan
  5. Fotokopi KTP.”

Prosedur Mengurus Perubahan nama

Untuk mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri, kita harus memenuhi beberapa persyaratan yang semuanya di foto copy dan di nasegel di Kantor Pos. 

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Surat Permohonan asli. Pdf
b. Melampirkan KTP,
c. Melampirkan Kartu Keluarga
d. Akta Nikah/Buku Nikah
e. Akta Kelahiran
f. Bukti-bukti lain yang berkaitan dengan permohonan

Persyaratan yang telah dipenuhi tersebut, setelah foto copy dan di matrai, harus pula di Scen untuk kebutuhan arsip yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. 

Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian kita akan diminta untuk membayar registrasi untuk persidangan yang nanti penjadwalan sidangnya diberitahukan melalui email atau website pihak Pengadilan. 

Biasanya, persidangan akan berlangsung setelah berselang satu minggu pasca penyerahan berkas persyaratan tersebut.

Jika pemohon tidak bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, maka pemohon bisa memberikan kuasa insidentil kepada sanak saudara atau yang mengetahui masalah tersebut. 

Untuk mengurus surat Kuasa insidentil, persyaratannya dapat diperoleh di Pengadilan Negeri yang didalamnya memuat:

  • Surat Permohonan. Pdf
  • Surat Kuasa insidentil
  • Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto 4 x 6 (2 Lembar)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url