Desak Penegakan Hukum: EK LMND TTU Minta Polres TTU Fokus Tangani Tambang Ilegal di Noemuti dan Bikomi Selatan

Ketua Eksekutif Kabupaten LMND TTU,Edy seran 


Elemendemokrasi.Com, Ketua Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Timor Tengah Utara, Edy Seran, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan Operasi Pekat oleh Polres TTU.

Ia meminta agar pihak kepolisian lebih memfokuskan perhatian pada kasus-kasus besar yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Noemuti dan Kecamatan Bikomi Selatan.

Dalam pernyataannya, Edy Seran menyoroti aktivitas tambang galian C yang tidak terkontrol di Desa Fatukmuti, Kiuola, dan Noenbaun. 

Menurutnya, aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama di daerah bantaran kali, sehingga merugikan warga yang bermukim di sekitar lokasi tambang.

"Masalah ini sangat mendesak. Aktivitas tambang ilegal telah mengikis lahan milik para petani, terutama saat musim hujan di mana debit air sungai meningkat dan menyebabkan erosi besar-besaran," ujar Edy Seran.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten TTU untuk segera melakukan peninjauan terhadap kerusakan lahan akibat tambang yang tidak terkendali tersebut. 

Kerusakan ini, menurutnya, telah mengancam mata pencaharian warga, khususnya para petani.

Edy turut mempertanyakan lambannya penanganan kasus tambang oleh Polres TTU. Ia menyebut bahwa kasus ini sudah lama masuk ke tahap penyelidikan, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa kepolisian tidak sigap menangani kasus serius yang berdampak luas, namun lebih memilih fokus pada Operasi Pekat?" ungkapnya dengan nada kecewa.

Tidak hanya kepada pihak kepolisian, Edy Seran juga mengarahkan kritikannya kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT serta Dinas Lingkungan Hidup.

 Ia meminta agar kedua lembaga tersebut segera turun tangan meninjau dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang galian C.

Menurut Edy, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas ESDM memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mencabut izin tambang. 

Ia menegaskan bahwa jika aktivitas tambang tersebut terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan, maka seharusnya izin tambang segera dicabut.

"Aktivitas tambang ini bukan untuk kebutuhan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan ekonomi segelintir pihak. Sangat disayangkan jika pihak berwenang bersikap apatis dalam menyikapi persoalan ini," pungkas Edy Seran di Sekretariat EK LMND TTU.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan menekankan pentingnya keadilan hukum yang berpihak pada rakyat. "Kita hidup di negara hukum, namun mengapa hukum justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?" tegasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url