LMND Malut Mendesak Kapolda Segera Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Halmahera Timur
![]() |
Ketua Eksekutif Wilayah LMND Malut, Mujahir Sabihi |
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Provinsi Maluku (EW-LMND MALUT) Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjenpol Drs. Waris Angono M.Si segera bebaskan tanpa syarat 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur. Selasa (20/05/2025)
Muhajir Sabihi Ketua Wilayah LMND Malut Menyampaikan penyerobotan yang dilakukan oleh PT Position terhadap tanah milik masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur telah menyalahi pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar tahun 1945.
"Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Position telah menyelahi UUD 1945 pasal 18B ayat 2" Ungkap Ais
Lanjut Ais,Masyarakat adat Maba Sangaji memperjuangkan dan mempertahankan hak tapi malah sebaliknya mendapatkan tuduhan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut dengan dalil menghalangi aktivitas PT. Posision dan membuat kriminal karena Masyarakat membawa benda tajam parang, pisau dan tombak.
Inilah potret kebusukan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang bersekongkol dengan Pemerintah Provinsi dan Polda Maluku Utara untuk menyingkirkan Masyarakat Adat Maba Sengaja Atas Tanahnya. Ungkap Ais Sapaan Akrab Mujahir Sabihi
Ais juga menjelaskan masyarakat adat Maba Sangaji tahu PT.Posision punya ijin usaha pertambangan tapi jika ijin itu sudah keluar dari konsesi maka perusahaan tersebut ilegal cacat secara administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.
"Masyarakat Adat Maba Sangaji tidak melawan hukum,justru mereka sedang menjaga hukum yang lebih tua dari undang-undang hukum adat. Mereka tidak menolak perusahan, tapi anti perampasan, anti penghancuran dan anti pembungkaman ruang Demokrasi". Jelas Ais
Leluhur telah menitipkan kepada Masyarakat adat Maba Sangaji bahwa hutan dan tanah harus dijaga dan dapat dimanfaatkan dengan baik bukan dirusaki seperti yang dilakukan oleh PT. Posision. tegas Ais
LMND Malut mendesak Kapolda Malut segera Bebaskan 11 Masyarakat adat tanpa syarat, Cabut IUP PT. Position, Stop kriminalisasi masyarakat adat dan PT.Posision segera ganti rugi hutan adat Masyarakat Maba Sangaji yang sudah diserobot. Tutup Ais