EN LMND adukan PT Harita Ke KemenHAM Buntut Pencemaran Air Limbah Beracun
![]() |
Pengurus teras Eksekutif Nasional LMND Saat beraudiensi dengan WamenHAM RI |
LMND juga akan mendesak supaya segera dilakukan audit HAM secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut dalam operasi tambang nikelnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Menurut LMND, aktivitas industri PT Harita Group diduga kuat mencemari sumber air masyarakat dengan limbah beracun, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.
“Laporan yang kami terima menunjukkan bahwa air di sejumlah pemukiman sekitar berubah warna, berbau logam berat, serta menimbulkan iritasi kulit dan penyakit bagi warga,” ungkap Julfikar Hasan, Wakil Sekretaris Jenderal EN LMND dalam siaran pers pada Kamis (8/5/2025).
EN LMND menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar rakyat, khususnya hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
Oleh karena itu pihaknya mengaku akan segera bersurat kepada Kementerian HAM dan melaporkan tindakan perusahaan.
"Kami akan segera membuat aduan dan akan meminta supaya KemenHAM turun tangan melakukan audit HAM kepada PT Harita," terang Julfikar.
Kasus ini, menurut LMND, menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa prinsip keadilan ekologis akan terus memicu krisis kemanusiaan.
EN LMND juga mengajak seluruh elemen gerakan rakyat dan mahasiswa untuk bersatu menuntut pertanggungjawaban dari korporasi tambang yang mengabaikan hak hidup rakyat.***