EN LMND Minta KemenHAM Audit PT Harita Grup atas Dugaan Pencemaran Air Beracun di Maluku Utara
![]() |
Aksi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di momentum Hardiknas 2025. Foto dokumentasi pribadi |
Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara ini disebut LMND diduga kuat mencemari sumber air masyarakat dengan limbah beracun dari kegiatan industrinya.
Dalam pernyataannya, EN LMND menyebut bahwa pencemaran tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga secara langsung mengancam kehidupan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kebutuhan air bersih dari sungai dan sumur alami.
“Kami menerima berbagai laporan bahwa air di beberapa titik pemukiman sekitar area tambang berubah warna, berbau logam berat, dan menyebabkan gatal-gatal serta penyakit kulit bagi warga,” kata wakil Sekretaris Jenderal LMND Julfikar Hasan melalui siaran pers kepada awak media, Kamis, (8/5/2025).
LMND menilai tindakan PT Harita merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat, terutama hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Selain itu, LMND juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pusat terhadap aktivitas tambang di wilayah timur Indonesia yang kerap mengorbankan masyarakat adat dan petani lokal.
Lebih lanjut, LMND meminta KemenHAM supaya cepat mengambil tindakan dengan mengaudit dampak HAM dari aktivitas PT Harita.
“Pembangunan yang menindas rakyat dan meracuni lingkungan bukanlah kemajuan. Kami akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut nyawa banyak orang,” tegas Julfikar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa keadilan ekologis akan terus melahirkan krisis kemanusiaan baru.
LMND menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat dan mahasiswa untuk bersatu menuntut pertanggungjawaban perusahaan tambang rakus yang mengabaikan hak rakyat atas hidup layak.***