Ketika Kebijakan Upah Minimum Gagal di Tingkat Implementasi

 

Fualdhi Husaini Hasibuan-Sekwil LMND Aceh

Ekonomi adalah persoalan pokok kesejahteraan masyarakat. Dalam kondisi kebutuhan hidup yang mendesak, bekerja kerap kali bukan lagi soal pilihan, melainkan keterpaksaan. Masyarakat jarang memiliki kemewahan untuk menentukan pekerjaan secara bebas. Ketika kerakusan pemilik modal bertemu dengan kelalaian negara dalam mengimplementasikan kebijakan upah minimum, pekerja direduksi menjadi alat pemuas akumulasi kekayaan. Relasi mesra antara modal dan kekuasaan inilah yang membuat eksploitasi tampil normal, bahkan dilegitimasi.

Secara normatif, negara tampak hadir melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan. Upah Minimum Regional (UMR/UMK), batas jam kerja, hingga ketentuan upah lembur telah diatur dengan cukup jelas. Namun realitas di lapangan menunjukkan wajah yang berbeda. Masih banyak pekerja yang dibayar di bawah standar minimum, bahkan dipaksa bekerja lebih dari delapan jam per hari tanpa kompensasi yang layak. Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada kegagalan negara memastikan aturan itu dijalankan.

Dalam perspektif Administrasi Publik, kondisi ini tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran individual oleh pengusaha. Ia merupakan kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Negara menjalankan fungsi regulasi, tetapi lalai menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan. Kebijakan upah minimum akhirnya berhenti sebagai norma formal, kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan modal.

Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum dan membatasi jam kerja maksimal delapan jam per hari atau empat puluh jam per minggu. Kerja yang melebihi batas tersebut dikategorikan sebagai lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan. Namun, kejelasan norma hukum ini tidak serta-merta menjelma menjadi perlindungan nyata. Di sinilah tampak jurang antara kebijakan publik dan realitas sosial yang dialami pekerja.

Teori implementasi kebijakan publik membantu membaca kegagalan ini secara lebih struktural. George C. Edward III menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi ditentukan oleh komunikasi kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Dalam konteks kebijakan upah minimum, keempat faktor tersebut justru memperlihatkan berbagai kelemahan. Sosialisasi kebijakan terbatas, jumlah dan kapasitas pengawas minim, komitmen penegakan hukum lemah, serta birokrasi yang lamban dan reaktif. Pelanggaran pun terus berulang tanpa konsekuensi yang berarti.

Situasi ini semakin problematis ketika relasi kuasa antara pekerja dan pengusaha dibiarkan timpang. Banyak pekerja berada dalam posisi tidak memiliki daya tawar. Ancaman kehilangan pekerjaan memaksa mereka menerima upah rendah dan jam kerja panjang sebagai keniscayaan. Sementara itu, mekanisme pengawasan negara cenderung menunggu laporan, padahal pekerja tidak berada dalam posisi aman untuk melapor. Negara gagal menjalankan fungsi perlindungan publik yang seharusnya menjadi inti administrasi publik.

Dalih keterbatasan modal, kondisi ekonomi, atau status UMKM kerap dijadikan pembenaran atas pelanggaran upah minimum. Dalam kacamata administrasi publik, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengabaikan hukum. Jika standar upah minimum dianggap memberatkan, maka yang perlu dievaluasi adalah arah kebijakan ekonomi dan model pembangunan, bukan justru mengorbankan hak dasar pekerja.

Kegagalan implementasi kebijakan upah minimum juga mencerminkan rapuhnya prinsip good governance. Akuntabilitas birokrasi ketenagakerjaan lemah, penegakan hukum tidak konsisten, dan pengawasan sering kali bersifat simbolik. Kebijakan lebih berfungsi sebagai formalitas administratif ketimbang instrumen keadilan sosial. Dalam kondisi seperti ini, buruh tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap negara sebagai pelindung hak warga.

Dampaknya tidak berhenti pada persoalan upah semata. Jam kerja yang panjang dengan upah rendah berdampak langsung pada kesehatan, kualitas hidup, dan produktivitas pekerja. Dalam jangka panjang, kondisi ini memperkuat kemiskinan struktural dan memperlebar ketimpangan sosial. Dengan demikian, kegagalan administrasi publik dalam menegakkan kebijakan upah minimum turut berkontribusi pada kegagalan pembangunan kesejahteraan.

Birokrasi ketenagakerjaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjembatani kebijakan dan realitas. Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum. Namun tanpa penguatan kapasitas dan kemauan politik untuk menghadapi kepentingan modal, birokrasi akan terus terjebak dalam rutinitas administratif yang steril dari keadilan sosial.

Pada akhirnya, persoalan upah di bawah UMR dan jam kerja berlebih adalah ujian nyata bagi Administrasi Publik. Ia menguji apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar menjadi fasilitator kepentingan modal. Selama kebijakan upah minimum terus gagal di tingkat implementasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, tetapi juga legitimasi administrasi publik itu sendiri.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url