LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Pandeglang
![]() |
Dokumentasi pribadi |
Serang, 24 Mei 2025 —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 20 Mei 2025. Peristiwa yang menimpa seorang warga sipil berinisial SA ini melibatkan aksi pengeroyokan, pengancaman, serta penggunaan senjata tajam tanpa izin oleh sekelompok orang.
Insiden kekerasan terjadi di Sekretariat KREASI UNMA Banten pada pukul 15.00 hingga 17.30 WIB. LBH Rakyat Banten menilai tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum pidana—meliputi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin—tetapi juga sebagai bentuk nyata ancaman terhadap rasa aman masyarakat sipil.
Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. "Pengeroyokan adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," ujarnya.
Dalam pernyataannya, LBH Rakyat Banten menyatakan sikap:
1. Mendesak penegak hukum segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
2. Menyatakan komitmen mendampingi korban secara hukum dan advokasi.
3. Menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
LBH Rakyat Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.