LMND Ternate Meminta Polda Malut Segera Bebaskan 11 Warga Sangaji Kabupaten Halmahera Timur
![]() |
Ketua Eksekutif Kota LMND Ternate Michael Doru |
Kota Ternate, elemendemokrasi.com - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ternate mengecam dan meminta Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara agar segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tanpa syarat. Senin (19/05/2025)
Ketua kota LMND ternate Michael Doru menyampaikan aksi demonstrasi yang dilakukan warga Maba sangaji pada hari Juma'at, 16 Mei 2025 di seputaran tambang sebagai bentuk protes aktivitas pertambangan nikel PT. POSITION, yang melakukan penyerobotan tanah adat masyarakat Maba sangaji.
Perlengkapan aksi yang dibawa oleh massa aksi benda tajam (Parang, tombak, dan Busur pana), itu bagian dari peralatan adat yang ditunjukan sebagai eksistensi kebudayaan masyarakat adat bukan tindakan premanisme.
"Perlengkapan aksi yang dibawakan massa aksi bukan tindakan premanisme tapi simbol perlawanan masyarakat adat". Ungkap Miki sapaan akrab Michael Doru
Miki juga menegaskan kepada Polda maluku utara seharunya menjaga esensi lembaga kepolisian melindungi, mengayomi, masyarakat bukan melakukan tindakan represif dan penangkap terhadap massa aksi
"LMND Kota Ternate menyeruhkan, Polda Maluku Utara segera bebaskan 11 warga adat maba sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa syarat apapun, segera Copot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Haltim karena dinilai tidak becus, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi dan menghentikan Aktifitas Pertambangan PT. POSITION".
Jika tiga poin tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh Polda Malut dalam jangka waktu 3 X 24 Jam LMND Kota Ternate akan melakukan konsolidasi secara besar-besaran untuk menduduki Polda Malut dan kantor Gubernur Maluku Utara. Tutup Miki