Panduan Lengkap Pendirian CV Terbaru 2025: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Panduan lengkap membuat Commanditaire Vennootschap (CV). Sumber Foto: https://agniakhassaarkananta.com/en/lembaga-oss/
Ingin mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) di tahun 2025 tapi bingung mulai dari mana? Tenang! Artikel ini akan membimbing kamu langkah demi langkah dalam proses pendirian CV, mulai dari persyaratan, prosedur hukum, hingga dokumen yang perlu disiapkan. Informasi ini akan selalu diperbarui agar tetap relevan dengan peraturan terbaru. Yuk simak!

Persiapan Awal Pendirian CV

Sebelum melangkah lebih jauh, berikut adalah beberapa hal mendasar yang perlu kamu siapkan:

Penentuan Nama CV

Nama CV minimal terdiri dari satu kata dan diperbolehkan menggunakan bahasa asing. Nama tersebut tidak harus unik, sehingga bisa saja sama dengan nama CV lain di daerah berbeda. Contoh umum: "CV Sinar Abadi".

Alamat dan Domisili Hukum CV

Alamat CV menentukan wilayah hukum keberadaan perusahaan. Misalnya, jika kamu menetapkan Jakarta Barat sebagai domisili CV, maka alamat resmi CV harus berada di wilayah tersebut. Jika beroperasi di luar wilayah itu, seperti Jakarta Pusat, maka harus dibuat akta cabang di lokasi tersebut.

Maksud dan Tujuan Usaha

Bagian ini dicantumkan dalam Pasal 3 Akta Pendirian dan harus menjelaskan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan. Beberapa hal penting:
  1. Harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bidang usaha wajib dicantumkan dalam akta.
  3. Harus memiliki izin usaha yang sah sesuai KBLI 2020.
Contohnya, jika kamu menjalankan usaha perdagangan barang elektronik, kamu wajib memiliki izin dengan kode KBLI 4659. Informasi lengkap KBLI 2020 dan tingkat risikonya bisa kamu lihat melalui OSS RBA.

Modal Usaha

KUHD tidak mengatur batas minimal modal pendirian CV. Jadi, kamu bebas menentukan besarnya modal sesuai kebutuhan usaha.

Susunan Pengurus

CV hanya memiliki Direktur sebagai pengurus. Jika ada lebih dari satu direktur, maka salah satunya ditunjuk sebagai Direktur Utama. Tidak ada jabatan Komisaris dalam struktur CV. Direktur berwenang menandatangani perjanjian, cek, giro, dan mengurus operasional harian.

Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris

Setelah data lengkap, tahap selanjutnya adalah menyusun akta pendirian CV. Hal ini dilakukan di hadapan notaris resmi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Seluruh pendiri harus hadir untuk menandatangani akta. Jika tidak bisa hadir, dapat menggunakan surat kuasa.

Notaris akan membacakan isi akta serta menjelaskan maksud dan konsekuensi hukum dari setiap pasal yang tercantum.

Pengesahan CV melalui Sistem SABU Kemenkumham

Jika dulu pengesahan CV dilakukan melalui Pengadilan Negeri, sekarang proses tersebut sudah beralih ke sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) milik Kemenkumham.

Hasil pengesahan berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan CV telah sah secara hukum.

Pengajuan NPWP Badan Usaha

Setelah CV disahkan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas perpajakan yang wajib dimiliki setiap badan usaha. Format NPWP terdiri dari 15 digit, yang mencerminkan jenis dan lokasi usaha.

Contoh:
07.455.123.3.335.000

07: Jenis wajib pajak (badan usaha)
335: Kode wilayah pemungut pajak
000: Kode cabang (000 berarti kantor pusat)

Mengurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak

SKT Pajak menerangkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh CV. Biasanya proses ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan NPWP. 

Kamu harus memilih satu KLU (kode KBLI) utama untuk dimasukkan dalam SKT, sebaiknya yang mewakili kegiatan dengan omzet terbesar.

Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas tunggal kegiatan usaha di Indonesia. 

Proses pengajuan NIB dilakukan secara daring melalui platform OSS (Online Single Submission) versi RBA. 

NIB diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.

Manfaat OSS RBA:
  • Kemudahan pengurusan izin secara online dan real-time.
  • Pelaporan usaha yang lebih efisien.
  • Integrasi data usaha dalam satu nomor identitas (NIB).
Catatan Penting:

Jika bidang usaha kamu tergolong risiko rendah, maka cukup memiliki NIB saja. 

Namun jika risiko sedang atau tinggi, kamu juga harus mengurus Sertifikat Standar dari instansi teknis terkait.


Contoh:

KBLI 46443: Perdagangan besar kosmetik – Risiko rendah → Cukup NIB

KBLI jasa konstruksi: Risiko menengah/tinggi → Perlu Sertifikat Standar dari Kementerian PUPR

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut checklist dokumen untuk mendirikan CV:
  1. Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri
  2. Informasi nama dan alamat CV
  3. Rincian bidang usaha (sesuai KBLI 2020)
  4. Data pengurus (nama, jabatan, dan wewenang)
  5. Struktur modal usaha
  6. Surat kuasa (jika pendiri tidak bisa hadir ke notaris)
  7. Dokumen pendukung domisili (jika diperlukan)

Penutup

Mendirikan CV kini lebih mudah berkat sistem terintegrasi seperti OSS dan SABU. Namun tetap diperlukan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang prosedur dan dokumen hukum yang berlaku. 

Panduan ini kami rancang agar kamu bisa memulai usaha dengan legal dan aman. Jangan lupa simpan halaman ini karena akan terus diperbarui sesuai regulasi terbaru.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url