Aksi Tolak “Serakahnomics” di Pemkab Serang Berujung Represif, Anggota LMND Dilarikan ke RS
![]() |
| Massa aksi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi dilarikan ke Rumah Sakit setelah mengalami represifitas pihak kepolisian saat aksi tolak kaum serakahnomics |
Aksi demonstrasi yang digelar oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya bersama Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang berakhir ricuh setelah aparat kepolisian membubarkan massa dengan tindakan represif.
Satu anggota LMND dilaporkan mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara setelah menjadi korban benturan antara mahasiswa dan aparat.
Situasi sempat mencekam ketika mahasiswa yang mencoba bertahan dibubarkan dengan dorongan dan pukulan keras, membuat sejumlah peserta aksi terjatuh dan terinjak di tengah kepadatan massa.
Aksi ini merupakan bagian dari kampanye menolak praktik kekuasaan lokal yang mereka sebut sebagai “Serakahnomics”, istilah yang menggambarkan model pemerintahan serakah yang menjadikan anggaran publik sebagai sumber rente dan kekuasaan pribadi, bukan alat untuk menegakkan keadilan sosial.
Dalam orasinya, massa menilai Pemkab Serang telah mengabaikan mandat konstitusi dan gagal menyejahterakan rakyatnya.
“Pemkab Serang telah membangkang terhadap konstitusi, tuli terhadap penderitaan rakyat, dan menutup mata terhadap ketimpangan. Ketika kami datang membawa aspirasi, yang kami terima justru pukulan,” tegas Aji, Ketua EK LMND Serang Raya, di tengah kepungan aparat.
Kericuhan bermula ketika massa menunggu lebih dari dua jam agar Bupati Serang keluar menemui mereka.
Namun hingga orasi berulang kali dilakukan, tak ada satu pun pejabat yang muncul untuk berdialog.
Kekecewaan memuncak saat mahasiswa mencoba maju ke gerbang utama Pemkab untuk menyampaikan pernyataan sikap, namun dihadang aparat yang merespons dengan kekerasan.
Dalam pernyataannya, LMND mengecam keras tindakan represif aparat yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Negara seharusnya mendengar, bukan membungkam. Tapi hari ini, suara rakyat dihadang dengan pentungan,” ujar Adam, koordinator lapangan aksi tersebut.
Aksi ini membawa sepuluh tuntutan utama, mulai dari penataan APBD agar sesuai mandat konstitusi, pemulihan kerugian masyarakat akibat truk ODOL, pelaksanaan reforma agraria sejati, hingga pemenuhan hak masyarakat Pulau Tunda.
Para demonstran juga menuntut pembubaran tempat hiburan malam, relokasi korban radioaktif, serta transparansi pengelolaan Perumda Albantani.
Sekretaris EK LMND Serang Raya, Farida, menilai tindakan represif aparat dan ketidakhadiran Bupati sebagai simbol arogansi kekuasaan lokal.
“Tindakan ini menegaskan bahwa rezim Serakahnomics tidak hanya serakah terhadap anggaran publik, tapi juga takut terhadap suara rakyat,” ujarnya dengan nada tegas.
Hingga sore hari, massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah memastikan rekan mereka yang terluka mendapat perawatan medis.
Namun LMND menegaskan akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut dan melanjutkan konsolidasi bersama rakyat untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai “rezim Serakahnomics” — rezim yang serakah terhadap uang negara dan takut pada kebenaran rakyat.
